Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ungkap Identitas Pria Diduga Hendak Bakar Kantor DPRD Malang

IMG-20250901-WA0046.jpg
Warga menangkap pria yang membawa bom molotov di sekitar Kantor DPRD Kota Malang. (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Pria membawa bom molotov di sekitar Kantor DPRD Kota Malang
  • Identitas pelaku terungkap sebagai pemuda 21 tahun asal Kabupaten Malang, diduga ada kelompok yang menggerakkan pelaku
  • IAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Warga berhasil menangkap seorang pria yang membawa bom molotov berada di sekitar Kantor DPRD Kota Malang pada Senin (1/9/2025) malam. Pria ini langsung dibawa ke Kantor Satpol PP kemudian diserahkan pada Satreskrim Polresta Malang Kota.

1. Pelaku diketahui adalah pemuda asal Kabupaten Malang

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan kalau identitas pria yang ketahuan membawa bom molotov adalah pemuda 21 tahun asal Kabupaten Malang berinisial IAP. Ia bukan mahasiswa, sehari-hari bekerja di sektor swasta.

"Yang bersangkutan kita dapati barang bukti, satu botol Aqua yang berisikan bahan bakar jenisnya pertalite kayaknya. Di botol tersebut terdapat sumbu yang sudah siap untuk membakar gedung atau membakar apa aja yang menjadi sasaran oknum yang diduga pelaku tersebut," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2025).

2. Diduga ada kelompok yang menggerakkan IAP

IMG-20250901-WA0048.jpg
Warga mengamankan pria yang membawa bom molotov di sekitar Kantor DPRD Kota Malang. (IDN Times/Istimewa)

Yudi menjelaskan kalau berdasarkan keterangan warga, IAP todak sendirian saat ditangkap warga, ia bersama 2 orang pria lain yang kabur saat akan ditangkap warga. Oleh karena itu, Yudi mengatakan kalau pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kelompok mana yang menggerakkan IAP.

"Untuk saat ini masih didalami, Kan gak mungkin kalau itu mereka melakukan hanya karena emosional, seseorang emosional saja tanpa ada latar belakang yang mendorong untuk melakukan hal tersebut. Mohon waktu ya, kami dari Polri mohon waktu untuk nanti setelah permasalahan ini kita tuntaskan, pasti akan kita gelar semuanya," jelasnya.

3. IAP kini telah ditetapkan sebagai tersangka

IMG-20250901-WA0047.jpg
Bom molotov yang dibawa pria mencurigakan di sekitar Kantor DPRD Kota Malang. (IDN Times /Istimewa)

Meskipun masih mendalami motif dan latar belakang upaya mereka melakukan pembakaran gedung DPRD Kota Malang, IAP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal.

"Ini masih kita lakukan pendalaman, pemeriksaan kita lakukan pendalaman nanti apabila kita sudah mendapati semua dan lengkap. Kalau sudah lengkap maka akan kita lakukan gelar rilis yang selengkap-lengkapnya di Polresta Malang Kota," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Truk Bermuatan Genteng Asal Surabaya Tabrak Eskavator di Ngawi

03 Sep 2025, 14:40 WIBNews