Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkum Jatim Dapat Tambahan Anggaran 300 Persen, untuk Bantuan Ini

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Kemenkum Jatim mendapat tambahan anggaran 300% untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
  • Anggaran awal Rp2.251.599.973 naik hampir 300% menjadi Rp9.014.105.000, dengan penambahan pagu litigasi dan nonlitigasi.
  • Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Titik Setiawati, dengan reward and punishment bagi PBH yang memenuhi target penyerapan anggaran.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur (Jatim) mendapatkan tambahan anggaran untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Tambahannya pun cukup fantasti, tembus hingga 300 persen.

"Kami memperoleh Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk Program Prioritas Nasional Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, jumlah pagu awal untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jatim adalah Rp2.251.599.973. Per Agustus 2025, anggaran tersebut naik hampir 300 persen menjadi Rp9.014.105.000. "Kami mendapatkan tambahan Rp6.762.505.027," urai Haris.

Rinciannya adalah penambahan pagu litigasi yang mencapai Rp5.512.596.000,- dan pagu bantuan hukum nonlitigasi Rp1.249.909.027.

Haris menambahan Anggaran Bantuan Hukum ini sebagai wujud keseriusan Kementerian Hukum dalam menghadirkan akses layanan bantuan hukum yang merata dan berkualitas. "Seluruh bantuan hukum akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak melalui organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH)," katanya.

Dalam pemberian Anggaran Belanja Tambahan tersebut diberlakukan reward and punishment. Bagi PBH yang telah memenuhi target penyerapan anggaran akan diberi tambahan anggaran dan bagi yang tidak memenuhi target penyerapan justru dikurangi anggarannya dan digeser kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi target optimal.

Penambahan dan Pengalihan Anggaran itu ditandai dengan penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2025.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Titik Setiawati dengan didampingi oleh Tim Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.

Pada tahun ini Jawa Timur mendapatkan anggaran addendum terbesar dengan anggaran Litigasi sebesar Rp5.512.596.000 dan anggaran Non Litigasi sebesar Rp1.249.909.027 dengan total anggaran addendum Rp6.762.505.027. "Dari Total 91 PBH Terdapat 88 PBH yang mendapat penambahan anggaran dan ada 3 PBH yang dikurangi anggarannya.“ kata Titik

"Dengan adanya penandatanganan Kontrak Addendum diharapkan Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Tahun 2025 di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, dapat dilaksanakan lebih luas dan maksimal, apalagi dengan melihat jumlah PBH di Jawa Timur yang cukup banyak dimana sampai tahun 2025 ada 91 PBH yang terakreditasi Kemenkum yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota.” lanjut Titik

"Peningkatan kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran dari masing-masing Pemberi Bantuan Hukum merupakan hal utama yang harus ditanamkan dalam melaksanakan pemenuhan hak atas rasa keadilan, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum," tegas Titik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Truk Bermuatan Genteng Asal Surabaya Tabrak Eskavator di Ngawi

03 Sep 2025, 14:40 WIBNews