Copet Viral di Kayutangan Malang Akhirnya Diringkus

Malang, IDN Times - Polisi menangkap pelaku copet yang pernah viral beraksi di Kayutangan Heritage pada 3 bulan yang lalu. Ia adalah Rohim (31) warga Jalan Muharto Gang V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
1. Tersangka ditangkap saat beraksi di Pasar Takjil Jalan Surabaya

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menyampaikan jika tertangkapnya Rohim saat ia melakukan aksinya di Pasar Takjil Jalan Surabaya, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Selasa (13/3/2025). Saat itu pelaku berhasil ditangkap oleh warga kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat diamankan oleh jajaran Polsek Lowokwaru, mereka mengamati ada kemiripan dengan pelaku copet yang viral beraksi di Kayutangan Heritage 3 bulan yang lalu. Sehingga didatangkanlah anggota Reskrim Polresta Malang Kota dan Reskrim Polsek Klojen untuk mengidentifikasi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana copet di kawasan Kayutangan atau Jalan Basuki Rahmat sebanyak dua kali. Ketika beraksi, tersangka Rohim ini bersama 3 orang komplotannya," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).
2. Tersangka 2 kali beraksi di Kayutangan Heritage mengincar handphone korban

Sholeh menyampaikan jika tersangka memang melakukan aksi pencopetan dengan mengincar handphone korban yang tidak fokus di tengah-tengah keramaian. Di Kayutangan Heritage, ia 2 kali melakukan aksi pencopetan pada Sabtu (30/11/2024) pukul 20.00 WIB dan Rabu (11/12/2024) pukul 20.10 WIB.
"Pada aksi pertama dia mendapatkan handphone IPhone 15 yang disimpan korban di kantong jaket. Pada aksi kedua dia mendapatkan handphone Samsung A54 dan uang tunai Rp 100 ribu yang ada di saku celana korban," bebernya.
Tersangka kemudian langsung digelandang ke Polsek Klojen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga menempati satu ruangan di kamar tahanan Polsek Klojen.
3. Polisi kini mengejar komplotan tersangka yang masih buron

Akibat perbuatannya, tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mengejar komplotan tersangka yang kini telah diketahui identitasnya.
"Untuk identitas 3 orang komplotannya sudah kami kantongi, telah ditetapkan sebagai DPO jiga. Sekarang masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran," pungkasnya.