Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cabuli Gadis Bawah Umur, Wartawan di Madiun Ditangkap 

RDP oknum wartawan pelaku dugaan tidak pidana persetubuhan anak bawah umur ditangkap polisi. IDN Times/ Riyanto.

Madiun, IDN Times – Polres Madiun menangkap seorang wartawan pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korbannya seorang remaja putri berusia 16 tahun berinisial EKNR, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Perbuutan tersebut dilakukannya sejak awal 2022 hingga November 2024.

1. Modus pelaku

RDP oknum wartawan pelaku dugaan tidak pidana persetubuhan anak bawah umur ditangkap polisi. IDN Times/ Riyanto.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Khadafi mengatakan bahwa pihak kepolisian telah meringkus pelaku berinisial RDP (30), yang bekerja sebagai wartawan. “Anak-anak harus mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Medus pelaku ini, lanjutnya, pelaku mendekati korban dengan berpura-pura mengajak makan bersama. Namun, pelaku membawa korban ke lokasi lain dan melakukan tindakan tidak pantas. "Tidak hanya itu, pelaku juga merekam tindakan tersebut tanpa seizin korban dan kemudian menggunakan video itu untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya,” lanjut Asrori.

2. Pelaku terancam 15 tahun penjara

RDP oknum wartawan pelaku dugaan tidak pidana persetubuhan anak bawah umur ditangkap polisi. IDN Times/ Riyanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih melindungi anak-anak,” tegas Asrori.

Dari kasus ini, polres Madiun menyita sejumlah barang bukti, pakaian korban dan ponsel pelaku yang digunakan untuk merekam. 

3. Korban dapat pendampingan

RDP oknum wartawan pelaku dugaan tidak pidana persetubuhan anak bawah umur ditangkap polisi. IDN Times/ Riyanto.

Polisi memastikan korban juga mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak.

Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. "Jika ada kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar tindakan pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” tutup Asrori. Terakhir, Polres Madiun berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us