Malang, IDN Times - Pelarian Kamdi (59) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang akhirnya berakhir setelah Satreskrim Polres Malang berhasil meringkusnya pada Jumat (25/8/2023). Kamdi adalah buronan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Perbuatannya membuat negara rugi ratusan juta rupiah.
Kamdi sendiri sudah buron sejak 5 tahun lalu. Berdasarkan hasil interogasi, setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 2018, ia kabur ke Kalimantan hingga 2020. Ia kemudian pindah ke Sleman, Yogyakarta pada 2021 hingga 2022. Kemudian sempat bersembunyi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada 2022-2023. Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Desa Kedungbanteng.