Bupati dan Wakil Bupati Magetan Terpilih Ditetapkan Jumat Ini

Magetan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan bersiap menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Surat penetapan KPU RI turun

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan dari KPU RI pada Rabu (23/4/2025) pukul 10.25 WIB. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi KPU Magetan untuk menetapkan pasangan calon yang meraih suara terbanyak.
"Setelah menerima surat dinas dari KPU RI, kami langsung menggelar Rapat Pleno Internal. Hasilnya, kami akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan pada Jumat (25/4/2025) pukul 13.00 WIB di Hotel Grand Wijaya," jelas Noviano, Rabu siang.
2. Pelantikan segera diusulkan ke DPRD

Penetapan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18, yang mewajibkan KPU menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah surat dinas diterima. Setelah penetapan, KPU Magetan juga akan mengusulkan nama-nama tersebut ke DPRD setempat untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna.
"Tugas kami setelah pleno adalah mengusulkan hasil penetapan itu ke DPRD. Kewenangan KPU hanya sampai di tahap pengusulan," tambah Noviano.
3. Paslon nomer urut 01 peroleh suara terbanyak

Sebelumnya, KPU Magetan telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil PSU Pilkada pada Senin (24/3/2025). Hasilnya, Paslon Nomor Urut 01, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro unggul dengan perolehan 137.345 suara.
Sementara itu, Paslon Nomor Urut 02, Hergunadi – Basuki Babussalam memperoleh 130.947 suara, sementara Paslon Nomor Urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa meraih 136.403 suara.
Dari total 415.840 surat suara, sebanyak 404.695 dinyatakan sah, sementara 11.145 suara tidak sah. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 530.630 orang.
Dengan hasil ini, pasangan Nanik–Suyatni dipastikan bakal melenggang ke kursi Bupati dan Wakil Bupati Magetan setelah resmi ditetapkan oleh KPU.