Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buntut Pesta Miras Maut, Penjual Miras Ditangkap

Polisi saat bersama penjual miras yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia. (Dok. Istimewa)
Polisi saat bersama penjual miras yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Polisi menangkap penjual minuman keras (miras) yang diduga menyebabkan 4 orang tewas di Kelurahan Jeruk, Banjar Melati, Lakarsantri, Surabaya. Penjual tersebut adalah AZ (49) warga Kepatihan, Benowo Surabaya.

1. Penjual miras masih berstatus saksi

ANTARA FOTO/TO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/TO/Indrianto Eko Suwarso

Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Bambang Setiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, AZ telah menjual miras oplosan selama 2 tahun. Ia mengaku, hanya menjual dan membeli dari Tuban.

"Kami amankan 9 Botol ukuran 1,5 liter sementara penyidikan masih terus berlanjut," ujarnya. Saat ini, kata Bambang AZ masih berstatus sebagai saksi.

2. 4 orang meninggal dunia usai pesta miras

(Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia
(Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia

Bambang menuturkan, pesta miras tersebut dimulai pada malam sebelum pernikahan yakni pada hari Senin, (18/07/2022) malam. Kemudian, di hari Kamis (21/07/2022) 2 orang meninggal dunia lalu satu orang menyusul meninggal dunia pada hari selanjutnya.

"Total korban 3 meninggal dunia, kemarin ada informasi 4 orang setelah didalami ternyata 1 orang meninggal karena sakit hanya ikut ngumpul tapi tidak minum," tegasnya.

3. Pesta miras hingga satu galon air

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peserta pesta miras itu mereka membawa miras masing-masing. Miras tersebut kemudian dicampur dalam satu galon air.

"Saat ini, 1 orang yang dirawat di Rumah Sakit Bhakti Dharmahusada telah diperbolehkan pulang," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Truk Tebu di Ngawi Terguling, Timpa Mobil Pembeli Gorengan

18 Sep 2025, 18:33 WIBNews