Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dinilai Meresahkan, 2 Baliho Film 'Aku Harus Mati' di Malang Dicopot
Baliho film Aku Harus Mati di JPO Kayutangan Kota Malang. (IDN Times/Istimewa)
  • Dua baliho film horor 'Aku Harus Mati' di Kota Malang dicopot Satpol PP karena dianggap meresahkan warga dan melanggar aturan pemasangan reklame di JPO.
  • Penurunan dilakukan di dua lokasi, yaitu JPO Kayutangan dan JPO Masjid Sabilillah, setelah banyak laporan masyarakat yang menilai isi reklame mengganggu kenyamanan publik.
  • Satpol PP Kota Malang akan memanggil pihak pemasang serta berkoordinasi dengan Bapenda dan Disnaker-PMPTSP untuk memeriksa izin dan pajak reklame tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Warga Kota Malang belakangan ini digegerkan dengan keberadaan 2 baliho besar film horror berjudul Aku Harus Mati besutan sutradara Hestu Saputra. Pasalnya judul film ini disebut menghasut orang-orang untuk melakukan bunuh diri.

1. Baliho film Aku Harus Mati di Kayutangan telah diturunkan sejak Minggu siang

Baliho film Aku Harus Mati di JPO Kayutangan Kota Malang yang telah dilepas. (IDN Times/Istimewa)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-ndangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana membenarkan jika baliho film horror yang terpasang di JPO (Jembatan Perlintasan Orang) Kayutangan Jalan Jenderal Basuki Rahmad, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang telah diturunkan sejak Minggu (5/4/2026) siang. Penurunan baliho ini disebabkan banyak masyarakat yang resah terkait materi dalam baliho tersebut.

"Kami melakukan penindakan setelah mendapatkan instruksi langsung dari Bapak Kasatpol PP (Kota Malang). Untuk alasan penurunan karena materi iklan yang meresahkan dan kurang baik," terangnya pada Senin (6/4/2026).

Denny mengungkapkan juga penurunan baliho ini sudah sesuai Pasal 18 ayat (2) huruf S Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa JPO adalah salah 1 objek dari 25 titik yang ridak boleh dipasang reklame.

2. Baliho film Aku Harus Mati di JPO Masjid Sabilillah juga dilepas

Baliho film Aku Harus Mati di JPO Masjid Sabilillah Kota Malang. (IDN Times/Istimewa)

Tidak hanya itu, baliho besar di JPO Masjid Sabilillah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang juga dilepas siang ini. Terlihat ada 2 orang pekerja yang sibuk melepas baliho yang juga meresahkan masyarakat tersebut.

"Kami tegaskan lagi bahwa penurunan reklame ini karena substansi reklame yang menyebabkan keresahan. Karena banyak laporan masyarakat juga yang masuk kepada kami sebelumnya," jelasnya.

3. Satpol PP Kota Malang akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk ijin baliho ini

Baliho film Aku Harus Mati di JPO Kayutangan Kota Malang yang telah dilepas. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Denny menyampaikan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Pasalnya ijin dan pajak dari reklame tersebut diterbitkan atas perjanjian kerja sama dengan pengusaha dan Pemkot Malang.

"Kami selanjutnya akan memanggil pihak yang memasang reklame, karena jika terbukti melanggar maka harus kami proses. Tapi kami juga akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk mengklarifikasi ijinnya," pungkasnya.

Editorial Team