Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bikin Celaka Polisi, 2 Pelaku Balap Liar Resmi Tersangka

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro saat saat memperlihatkan wajah pelaku balap liar. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Dua orang pelaku balap liar atas nama DA (24) warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan NA (13) siswa kelas 8 SMP asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dijadikan tersangka karena melawan saat diamankan oleh petugas Satlantas Polres Malang.

Mereka digrebek setelah ketahuan melakukan balap liar di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Jumat (26/5/2023).

Keduanya membuat seorang petugas kepolisian Satlantas Polres Malang celaka. Untungnya ia segera mendapatkan perawatan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

1. Kronologi penggerebekan balapan liar di Jalan Ir Soekarno Kepanjen, Kabupaten Malang

Kendaraan yang disita dari balap liar Jalan Ir Soekarno Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan mengungkap jika kejadian ini bermula pada kegiatan Harkamtibnas pada Jumat (26/5/2023), Satlantas Polres Malang melakukan penggerebekan kegiatan balap liar di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ini setelah mereka mendapatkan informasi maupun masukan-masukan dari masyarakat tentang banyaknya balap liar yang dilakukan di Jalan Ir Soekarno setiap malam hari.

Dari masukan-masukan tersebut, jajaran Polres Malang melakukan komunikasi dengan mengumpulkan anggota untuk melakukan penidakan pada Jumat pukul 23.30 WIB. Polres Malang mengamankan sebanyak 468 orang yang ada di lokasi balap liar.

"Dari jumlah kendaraan yang kita amankan bisa dilihat masih ada di belakang mulai hari Jumat sampai hari. Jumlah ini belum berkurang sejumlah 308 kendaraan, dan satu mobil," terangnya, Jumat (2/6/2023).

2. Sebanyak 2 orang pemuda ditetapkan tersangka karena mencelakakan seorang petugas Polres Malang

Kendaraan yang disita dari balap liar Jalan Ir Soekarno Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wisnu menambahkan jika ada 2 orang yang naik statusnya menjadi tersangka setelah kasus ini naik menjadi proses penyidikan. Tersangka pertama adalah NA, seorang bocah kelas 8 SMP. Ia diketahui memacu kendaraannya setelah akan diamankan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut membuat salah seorang petugas tertabrak dan membuatnya harus mendapatkan perawatan.

"Yang bersangkutan saat mendapat penindakan malah memacu kendaraannya lebih kencang, sehingga menyebabkan salah satu personil Polres Malang menjadi korban atau ada crash. Saat ini petugas tersebut masih dalam penanganan juga dan perawatan," bebernya.

Tersangka kedua adalah Dwi Aditya (24), ia kedapatan menjadi provokator saat dilakukan penggerebekan. Ia mempengaruhi peserta balap liar untuk melawan saat dilakukan pengamanan. Ia lantas digelandang terlebih dahulu sebelum massa menjadi tambah liar.

"Yang bersangkutan secara jelas-jelas menjadi provokator dan memprovokasi kepada masyarakat yang ada di lokasi. Tujuannya agar mereka melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan penindakan," jelasnya.

3. Keduanya akan mendapatkan pasal berlapis akibat perbuatannya

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro saat rilis pelaku balap liar. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kini keduanya telah diamankan oleh Polres Malang dan harus merasakan jeruji besi. Berbeda dari pelaku balap liar lainnya yang hanya mendapatkan tipiring (tindak pidana ringan). Lebib dari 400 pelaku balap liar kini sudah dipulangkan setelah mendapat pembinaan.

"Sementara untuk 2 tersangka kita sangkakan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas. Juga Pasal 60 dan 61 KUHP, juga Pasal 274 ayat 1 atau Pasal 282 KUHP, Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us