Magetan, IDN Times - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan menuai pro dan kontra. Sejumlah warga merasa keberatan dengan biaya pra pengurusan sertifikat yang dipatok sebanyak Rp350 ribu per bidang tanah.
Sementara, sebagian warga yang lain menilai biaya yang diklaim ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah para pemohon dengan kelompok masyarakat (pokmas) itu relatif ringan. Itu, jika dibandingkan pengurusan sertifikat di luar program PTSL.