Biaya Naik, Pengurusan Tanah Sistematis Jadi Pro Kontra di Magetan

Magetan, IDN Times - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan menuai pro dan kontra. Sejumlah warga merasa keberatan dengan biaya pra pengurusan sertifikat yang dipatok sebanyak Rp350 ribu per bidang tanah.
Sementara, sebagian warga yang lain menilai biaya yang diklaim ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah para pemohon dengan kelompok masyarakat (pokmas) itu relatif ringan. Itu, jika dibandingkan pengurusan sertifikat di luar program PTSL.
1. Dari Rp150 ribu menjadi Rp350 per bidang
Sarni, salah seorang pemohon sertifikat pada kubu kontra mengatakan bahwa penerapan biaya sebesar Rp 350 ribu melebihi batas minimal Rp 150 ribu per bidang tanah. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap pada diktum ketujuh poin ke-5 nominal pungutan kepada pemohon di wilayah Jawa dan Bali sebanyak Rp150 ribu per bidang.
Besaran nominal itu diketahui Sarni dari pemberitaan media massa. Ia pun sempat menanyakannya kepada pihak perangkat desa ihwal pungutan yang melebihi batas maksimal sesuai SKB 3 Menteri. "Katanya sudah kesepakatan dan untuk membayar makan perangkat desa, untuk nyangoni beberapa pihak lain," ujar Sarni, Selasa (8/10).