Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) memutuskan bahwa calon anggota DPD RI terpilih, Kondang Kusumaning Ayu terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Kondang, tercatat masih sebagai staf aktif di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD.
“Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD,” ujar Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, Selasa (21/5/2024).
