Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu: Anggota DPD RI Terpilih Kondang Ayu Terbukti Melanggar Pemilu
ilustrasi (unsplash.com)

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) memutuskan bahwa calon anggota DPD RI terpilih, Kondang Kusumaning Ayu terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Kondang, tercatat masih sebagai staf aktif di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD.

“Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD,” ujar Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, Selasa (21/5/2024).

1. Seluruh dalil yang diperiksa terbukti

Ilustrasi berkas (Pexels.com/Pixabay)

Rusmi juga menyatakan seluruh dalil yang periksa dalam sidang Bawaslu Jatim terkait pelanggaran tersebut seluruhnya terbukti. Bawaslu juga memerintahkan KPU Jatim untuk segera menindak lanjuti putusan tersebut.

Secara rinci, Rusmi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Kondang. Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Jatim dari pemantau Pemilu, Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI di Senayan, Jakarta dan merupakan tenaga ahli dari Anggota DPD RI, Evi Zaenal Abidin, serta tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri.

2. Tak ada surat pengunduran diri

ilustrasi surat (freepik.com)

Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang menyatakan orang masih bekerja sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN. Selain itu mereka masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri.

“Yang bersangkutan ini tidak ada surat pengunduran dirinya. Di fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa dia (Kondang) masih terima gaji sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, itu kan nggak boleh,” kata Rusmi.

3. Tak pernah terima SK

ilustrasi menandatangani berkas (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Terkait hal ini, terang Rusmi, pihak Kondang melalui kuasa hukumnya memberikan jawaban bahwa yang bersangkutan merasa tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sehingga merasa tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI.

“Baru pada Mei ini dia menyatakan telah mundur. Padahal di aturan Undang-undang, dia harus sudah mundur per 3 Desember 2023 lalu,” kata dia.

Putusan Bawaslu Jatim akan diserahkan ke KPU untuk ditindak lanjuti. “Semua dikembalikan ke KPU. Untuk eksekusi ada di KPU,” pungkas Rusmi.

Editorial Team

Related Article