Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bapak di Magetan Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

WW (35) ayah yang tega hamili anak tirinya hingga hamil 4 bulan ditangkap polisi/ IDN Times/ Riyanto
WW (35) ayah yang tega hamili anak tirinya hingga hamil 4 bulan ditangkap polisi/ IDN Times/ Riyanto

Magetan, IDN Times - Kasus pemerkosaan dengan pelaku orang terdekat terjadi di kawasan Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Seorang bapak tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 hingga hamil 4 bulan. 

1. Kasus ini pertama kali diungkap oleh pihak sekolah

Selain tersangka WW polisi juga amankan sejumlah barang bukti/ IND Times/ Riyanto
Selain tersangka WW polisi juga amankan sejumlah barang bukti/ IND Times/ Riyanto

Kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri hingga hamil 4 bulan ini pertama kali diungkap oleh pihak sekolah tempat korban belajar. Guru mencurigai prilaku si anak yang tak wajar, mulai dari murung hingga sering telat masuk sekolah. 

"Melihat prilaku korban yang murung dan sering telat masuk sekolah, guru kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan korban ke Puskesmas Karangrejo. Hasilnya, korban hamil 16 minggu atau 4 bulan. Setelah ditanyai siapa yang melakukannya korban mengakui bahwa itu perbuatan ayah tirinya," kata AKP Angga Perdana Brahmada Kasat Reskrim Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Selanjutnya pihak sekolah melaporkannya kepada Polres Magetan. Atas laporan tersebut polisi melakukan penangkapan terhadap ayah tiri berinisial WW (35) di rumahnya tanpa perlawanan.

2. Pelaku mengaku khilaf tengah perkosa anak tiri

Kepada polisi WW si ayah tiri mengaku khilaf saat setubuhi korban/ IDN Times/ Riyanto
Kepada polisi WW si ayah tiri mengaku khilaf saat setubuhi korban/ IDN Times/ Riyanto

Kepada penyidik WW ayah tiri tersebut mengaku khilaf. Pasalnya selama ini ditinggal bekerja istrinya di Madiun pulangnya malam. Pada saat ditinggal bekerja itulah kesempatan pelaku melakukan pemerkosaan.

"Kepada kami pelaku ini mengaku khilaf, bukan tega. Kemudian pertama kali melakukan hubungan suami istri sejak bulan Februari 2023 hingga akhirnya terbongkar kasus ini," terangnya.

Kepada kami, lanjutnya, pemerkosaan dilakukan sebanyak 4 kali di dalam rumahnya sendiri yang ditinggali oleh korban, pelaku dan adik korban anak dari ayah tiri dengan ibu kandungnya tersebut. 

"Korban nurut saja ketika ayah tirinya tersebut menyetubuhinya karena merasa takut jika menolak. Salain itu di rumah hanya ada dia adik dan bapak tirinya tersebut ketika ibunya bekerja," paparnya.

3. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun

Tersangka WW mengaku menyesal telah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 4 bulan/ IDN Times/ Riyanto
Tersangka WW mengaku menyesal telah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 4 bulan/ IDN Times/ Riyanto

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat tersangka persetubuhan kepada anak tiri hingga hamil 4 bulan dengan UU Perlindungan Anak dan Perempuan dangan ancaman hukuman pengajara paling lama 15 tahun.

"Karena pelakunya orang dekat dan masih ada hubungan keluarga maka hukuman ditambah 1/3 dari hukuman," pungkasnya.

Sementara itu, Furiana Kartini DPPKBPPPA Pemkab Magetan menambahkan akan memberikan pendampingan terhadap korban. Mulai dari kesehatan hingga sikologi.

"Sejauh ini anaknya sehat dan mulai bisa diajak komunikasi. Yang jelas kami akan berikan pendampingan penuh kepada korban. Mulai dari kesehatan hingga sikologi ya," pungkas Furiana.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us