Baby Sitter Cekoki Obat Penggemuk Terancam 10 Tahun Penjara

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap sekaligus menetapkan baby sitter, Nurita (36) yang mencekoki bayi EL (2) dengan obat penggemuk dan penambah nafsu makan. Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pemberian obat penggemuk dan penambah nafsu makan itu memang inisiatif tersangka Nurita. Obat jenis pronicy dan deksametason itu diberikan selama kurang lebih satu tahun tanpa izin orangtua korban.
"Pemberian obat tidak diketahui oleh ibu kandung korban dan atas inisiatif tersangka sendiri," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Selasa (15/10/2024).
Dalam menjalankan aksinya, Nurita membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online Shopee sebanyak dua kali dan Lazada lima kali. Obat tersebut diminumkan kepada korban sehari sekali menjelang tidur siang. Berat badan korban pun naik 1 - 2 kg per bulannya selama satu tahun.
"Sampai berat badan mencapai 19,5 Kg tanpa sepengetahuan orangtua korban, sedangkan N bukan ahli farmasi," kata Farman. Hingga akhirnya, korban mengalami bengkak pada wajah dan tubuhnya.
Mengetahui kejadian ini, orangtua korban datang ke SPKT Polda Jatim melapor pada 30 Agustus 2024. Polisi segera memproses laporan. Pelaku Nurita ditangkap, kemudian rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, Nurita dipersangkakan beberapa pasal. Yakni Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT “Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU R! No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan “Ayat (1) Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200 juta”.
Ayat (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.