Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Arti Nama Panjang Bayi di Tuban, Begini Penjelasan Keluarga

Bayi asal Kabupaten Tuban yang memiliki nama terpanjang. Dok Istimewa

Tuban, IDN Times - Sahid paman dari Arif Akbar orangtua bayi yang memiliki nama panjang bercerita, tentang awal mula pemberian nama bagi buah cinta pasangan suami istri Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Bayi itu diberi nama panjang dengan maksud agar dikemudian hari atau saat ia tumbuh dewasa, dapat memiliki kepribadian yang baik dan selalu berpikir panjang dalam mengambil setiap keputusan.

1. Agar selalu berprasangka baik dan tidak mudah termakan hoaks

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, lanjut Sahid, maksud pemberian nama panjang juga sebagai pengingat bagi saudara-saudara yang lain agar selalu berprasangka baik dan tidak mudah termakan isu-isu hoaks yang dapat merugikan orang lain dan juga diri sendiri.

"Kebetulan yang memberi nama itu saya, dan alasan kenapa nama itu sangat panjang agar anak ini di kemudian hari selalu berpikir panjang dalam mengambil sebuah keputusan tidak grusa-grusu," kata Sahid kepada IDN Times, Senin (4/10/2021).

2. Pemberian nama panjang bukan wasiat dari orang pendahulu

Bayi asal Kabupaten Tuban yang memiliki nama terpanjang. Dok Istimewa

Menurut Sahid, bayi bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta sendiri terlahir di zaman yang penuh dengan isu hoaks di mana-mana. Maka, sejalan dengan pemberian nama panjang tersebut diharapkan anak ini jika sudah tumbuh dewasa bisa memberikan cahaya kebenaran.

"Pemberian nama ini juga bukan merupakan wasiat dari orang-orang tua kita terdahulu, ya tujuannya agar anak ini nantinya bisa memberikan fatwa yang baik dan juga memerangi hoaks di mana-mana," jelasnya.

3. Berharap dapat dimasukkan ke dalam data kependudukan

Ilustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey

Namun, lanjut Sahid saat ini nama anak yang sudah berusia 3 tahun itu tidak bisa dimasukkan ke dalam data kependudukan alasannya karena namanya terlalu kepanjangan. Sahid sendiri sebenarnya tidak mempermasalahkan nama itu harus diganti sebagai syarat agar bisa masuk ke data kependudukan asalkan pihak Disdukcapil sendiri memberikan keterangan atau dasar hukum tetang larangan pemberian nama panjan.

"Di Jawa Tengah ada anak yang juga memiliki ini bisa kenapa anak kami tidak bisa dan dasar hukumnya apa, kami hanya meminta anak ini masuk ke dalam data kependudukan dan diakui oleh negara itu saja," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us