Anggota Polres Pacitan yang Cabuli Tahanan Perempuan Dipecat

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Aiptu LC yang merupakan anggota Polres Pacitan karena telah mencabuli tahanan perempuan bernama PW. Pemecatan ini dilakukan setelah LC menjalani sidang kode etik di Polda Jatim, Rabu (23/4/2025).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada Maret hingga 2 April 2025. Pencabulan dilakukan sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita rumah tahanan (Rutan) Polres Pacitan.
"Korbannya adalah saudari PW merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau mucikari," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025).
Kelakuan LC itu dilaporkan pada 12 April 2025 lalu. Bid Propam kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya.
"Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi yaitu diantaranya ada empat orang tahanan kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri saudari PW, lalu ada sembilan orang saksi lainnya," ungkap dia.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, LC pun menjalani sidang di Polda Jatim. Hasilnya, perbuatan LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. LC juga diputus ditempatkan di tempat khusus selama 12 hari terhitung sejak 12 April 2025, serta PTDH atau dipecat sebagai anggota polisi.
"Kemudian keputusan yang terakhir atau yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," ungkap dia.
Jules menyebut, perbuatan LC ini telah melanggar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b, c peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Lalu pasal 8 huruf C angka (1), (2), (3) peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata dia.
Kemudian Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik dan yang terakhir adalah pasal 13 huruf f peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selain itu, sejak Senin (21/4/2025) LC telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana. Hal ini berdasarkan Pasal 6 huruf c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
" Jadi untuk kasus pidana sendiri yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Senin 21 April 2025. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," terangnya.
LC pun kini ditahan di rutan Polda Jatim sejak Rabu (23/4/2035. Penahanan itu proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian pada kemarin hari Rabu 23 April 2025 tersangka LC juga telah ditahan di rumah tahanan Polri yaitu Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari direktorat reskrimum Polda Jatim," pungkas dia.