Anggota Polres Pacitan Ditahan Usai Diduga Perkosa Tahanan

Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan bahwa Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Polres Pacitan. Penonaktifan ini setelah LC diduga memperkosa narapidana perempuan.
Penonaktifan LC, lanjut Jules, sudah dilakukan sejak lebih dari seminggu lalu. Saat ini telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim. "Saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC," ujarnya, Senin (21/4/2025).
“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC masuk dalam kategori berat. LC pun terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri," katanya.
"Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” tegas Jules menambahkan.
Atas kasus ini, pihak Polda Jatim menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menurut Kombes Jules, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
"Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” pungkasnya.