Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors, Stella Monica Hendrawan, Habibus menegaskan akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang 28 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat ini, ia fokus melakukan kajian.
"Kita akan mengajukan pledoi pada tanggal 28 Oktober 2021. Untuk terkait dengan pledoi, kami masih akan mengkaji keseluruhan," ujarnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021). Habibus mengaku menyoroti beberapa hal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).