Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250918_162234.jpg
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat menunjukkan barang bukti. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Intinya sih...

  • Polda Jawa Timur menangkap 997 orang yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu di beberapa kota di Jatim.

  • Sebanyak 682 orang dipulangkan dan 315 orang menjalani proses hukum, termasuk anak di bawah umur.

  • Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 buku bacaan berpaham anarkis dan komunis yang diduga mempengaruhi pelaku melakukan tindakan anarkis.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap sebanyak 997 orang yang diduga terlinat kerusuhan saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu di beberapa kota di Jatim. Dari beberapa yang ditangkap, ada yang dibebaskan. Ada pula yang diproses hukum. Selain itu, ada buku bacaan yang turut disita.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, penangkapan terhadap para terduga perusuh demonstrasi ini dilakukan mulai 29 Agustus hingga 16 September 2025. Tak hanya orang dewasa saja, anak di bawah umur turut ditangkap.

"Sejak 29 Agustus - 16 September, kita mengamankan 997 orang. Dengan rincian 582 orang dewasa, 415 anak di bawah umur," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut, jenderal dua bintang emas ini menambahkan bahwa tidak semuanya ya ditangkap itu ditahan. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya beberapa di antaranya sudah dipulangkan. "Saat ini 682 orang dipulangkan. Serta 315 orang menjalani proses hukum," kata Nanang.

Mayoritas yang dipulangkan itu, lanjut Nanang, memang masuk dalam kriteria anak di bawah umur. Pihaknya tidak hanya memulangkan. Tapi juga memberikan edukasi kepada orangtua terduga pelaku.

"Di sini memang ada yang dipulangkan karena anak di bawah umur. Dan tentunya, kami menyerahkan langsung kepada orangtua. Hampir semua orangtua tidak tahu kegiatan anak anaknya. Orangtuanya kita kasih pemahaman," terangnya.

Selain penangkapan, ada fakta bahwa polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya ialah buku bacaan. Temuan buku ini ada di pengerusakan pos polisi kawasan Waru, Sidoarjo. Saat menangkap 18 terduga pelaku terdiri delapan dewasa dan 10 anak ini, polisi menggeledah dan menemukan buku.

"Pantauan IDN Times ketika rilis kasus, buku yang dipajang berwarna merah dengan kombinasi hitam dan putih. Kemudian terlihat tulisan anarkisme. Sementara Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menyebut kalau ada sebanyak 11 buku yang disitanya. Ia mengatakan buku itu berpaham anarkis dan komunis. Maka, dilakukan penyitaan.

"Apakah buku bacaan ini berpengaruh terhadap cara pandang seseorang, sehingga melakukan tindakan-tindakan anarkis. Pendalaman ini penting karena kita ingin menghubungkan motif pola hubungan peristiwa rusuh yang terjadi kemarin. Sehingga ini dilakukan penyitaan," tegasnya. "Jadi semuanya yang berhubungan dengan tindak pidana kita lakukan langkah-langkah penyitaan. Ada yang barang-barang yang langsung dia gunakan untuk melakukan perbuatan pidana, ada juga barang bukti yang nantinya bisa mengungkap pola jaringan dan latar belakang pelaku melakukan tindakan tersebut," imbuh Widi.

Lebih lanjut, Widi menegaskan bahwa pelaku kebanyakan disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Ada pula yang disangkakan Pasal 160 tentang Penghasutan atau Provokasi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Editorial Team