94,7 Persen Koperasi Merah Putih Jatim Dapat Akta Pendirian

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 8.040 Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Timur (Jatim) sudah mendapatkan pengesahan akta pendirian koperasi per Senin (23/6/2025). Jumlah tersebut setara 94,7 persen dari total target 8.494 desa dan kelurahan. Namun masih terdapat sejumlah kendala sehingga belum tuntas.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto mengatakan, sebanyak 22 kabupaten/kota telah tuntas 100 persen termasuk Surabaya, Sidoarjo, Ponorogo, Jombang, dan Kota Pasuruan. Namun masih ada perlambatan signifikan dalam laju penyelesaian pada hari-hari terakhir. Tercatat hanya 56 koperasi yang berhasil disahkan dalam 24 jam terakhir.
“Jika tidak ada percepatan luar biasa dalam dua-tiga hari ke depan, capaian 100 persen hingga akhir Juni akan sulit direalisasikan,” ujar Haris, Selasa (24/6/2025).
Evaluasi Kanwil Kemenkum Jatim juga mencatat sejumlah kendala yang masih menghambat percepatan baik secara teknis, operasional, koordinasi maupun anggaran. Dari sisi teknis, perbedaan nama desa dengan data Kemendagri seperti di Lumajang dan Situbondo, serta SK AHU salah lokasi di Kelurahan Banjarmlati tercatat di Kabupaten Bengkayang.
Selain itu, secara operasional terdapat keterbatasan pendamping koperasi, seperti di Lamongan yang hanya memiliki enam orang untuk 474 desa. Selanjutnya, lemahnya komunikasi antara pengurus koperasi dan notaris di beberapa wilayah seperti Pasuruan dan Sumenep.
"Meskipun Bojonegoro telah mendapatkan izin penggunaan Anggaran P-APBD dari Kejari setempat, pelaksanaan tetap berjalan sangat lambat," keluh Haris.
Untuk mendorong capaian hingga 100 persen, Kanwil Kemenkum Jatim merekomendasikan beberapa poin penting, yaitu percepatan terfokus di daerah yang stagnan: Bojonegoro, Bondowoso, Sampang, Pasuruan.
Juga sinkronisasi data desa antara sistem AHU dan Kemendagri. Serta koordinasi lintas instansi yang lebih masif antara Kanwil, Dinkop, Pengda INI, dan Pemkab.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Endi Alim Abdi Nusa menyampaikan dalam rangka percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di Jawa Timur, Gubernur telah mengesahkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/330/013/2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Provinsi Jawa Timur.
Satgas ini dibentuk untuk mempermudah proses koordinasi antar mitra kerja yang jumlahnya ada puluhan instansi. "Semoga satgas ini bisa menjadi wadah untuk menyamakan frekuensi sehingga dapat bekerja bersama-sama dengan baik," harap Endi.