4 Pesilat Konvoi Rusuh di Surabaya Ditangkap Polisi

- Polisi Surabaya menangkap empat pesilat asal Jombang yang diduga terlibat aksi anarkis saat konvoi di Jalan Raya Prapen, termasuk pembakaran motor dan perusakan fasilitas warga.
- Insiden bermula dari saling ejek antara rombongan konvoi dan pemuda kampung, lalu berujung pada penyerangan massal hingga menyebabkan kerusakan di permukiman sekitar.
- Dengan bukti CCTV dan saksi, polisi menyita sejumlah barang bukti serta menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP, sambil terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pelaku lain.
Surabaya, IDN Times - Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis saat konvoi salah satu perguruan silat di kawasan Jalan Raya Prapen, Surabaya. Keempatnya diduga melakukan penyerangan terhadap warga hingga membakar sepeda motor dan merusak sejumlah fasilitas milik warga.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, penangkapan dilakukan tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo pada Jumat (19/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.
"Keempat terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tenggilis Mejoyo," ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MAL (26), HN (28), AS (28), dan MNAF (26). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Jombang.
Hadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Prapen, tepatnya di depan akses masuk Jalan Kyai Abdullah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat rombongan konvoi melintas dan terlibat saling ejek dengan sejumlah pemuda kampung. Tak lama kemudian, rombongan itu kembali dengan jumlah massa lebih banyak dan diduga langsung melakukan penyerangan.
"Pelaku bersama rombongan melakukan pengejaran terhadap pemuda kampung hingga terjadi aksi kekerasan dan perusakan," kata Hadi.
Dalam aksi tersebut, sepeda motor milik petugas keamanan kampung yang terparkir di pos jaga ditarik ke tengah jalan sebelum dibakar. Massa juga masuk ke permukiman warga dan merusak sejumlah barang, di antaranya memecahkan kaca mobil serta kaca gerobak penjual mi ayam.
Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda PCX, pecahan kaca mobil dan gerobak mi ayam, sisa rangka sepeda motor yang terbakar, pakaian yang dikenakan saat kejadian, empat helm, serta rekaman CCTV.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

















