Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Surabaya Rp4,5 M Menyerahkan Diri

Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Surabaya Rp4,5 M Menyerahkan Diri
Terpidana kasus kredit fiktif Rp4,5 miliar menyerahkan diri. (Dok. Kejari Surabaya)
Intinya Sih
  • Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif Rp4,5 miliar, menyerahkan diri ke Kejari Surabaya setelah empat tahun buron dan kini dieksekusi ke Lapas Wanita Porong Sidoarjo.

  • Liem merupakan adik Liauw Inggarwati yang sebelumnya ditangkap bersama anaknya Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada awal Juni 2026.

  • Kasus ini melibatkan beberapa terpidana lain yang terbukti melakukan korupsi kredit fiktif di salah satu Bank Daerah, dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Terpidana kasus kredit modal kerja fiktif senilai Rp4,5 miliar, Liem Susilowati, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (19/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan Liem merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang sebelumnya telah ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati bersama terpidana lainnya yang telah dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Liem dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Proses persidangannya dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa," ujar Putu, Sabtu (20/6/2026).

Kepada jaksa eksekutor, Liem mengaku selama ini bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani aktivitas sebagai pendeta. Ia memutuskan menyerahkan diri setelah mengetahui kakak dan keponakannya telah ditangkap.

"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana mengaku merasa takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan datang sendiri untuk menyerahkan diri," jelas Putu.

Saat ini, Liem telah dieksekusi untuk menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Sebelumnya, Kejari Surabaya menangkap dua buronan kasus kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar, yakni Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Keduanya masuk daftar buronan selama empat tahun sejak 2022.

Liauw dan Bastian ditangkap di sebuah rumah di kawasan perumahan elite, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Putu Arya Wibisana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian selama tiga pekan. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan.

"Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak 2022, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Selasa, 2 Juni 2026," kata Putu, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, tim sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan keduanya karena sering berpindah-pindah lokasi pelarian di wilayah Magetan dan Surabaya. Selain itu, mereka juga mengganti identitas serta menghapus jejak digital.

"Namun berkat kejelian tim, keduanya akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya," ujarnya.

Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan terpidana kasus kredit modal kerja fiktif di salah satu bank daerah dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar. Keduanya tidak pernah hadir selama proses persidangan sehingga diadili secara in absentia.

Liauw Inggarwati divonis delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Share Article
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
Zumrotul Abidin
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More