Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jambret yang Sebabkan ASN Surabaya Meninggal Dapat Hadiah Tembak

Jambret yang Sebabkan ASN Surabaya Meninggal Dapat Hadiah Tembak
ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Polisi Surabaya menangkap N (23) setelah menjambret ASN bernama WR (28) di Jalan Kusuma Bangsa hingga korban meninggal dunia akibat luka parah di kepala.
  • Saat penangkapan, pelaku mendapat tembakan dari polisi dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti tas korban, kartu identitas, ATM, serta rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
  • Tersangka diketahui residivis yang baru keluar penjara dan kini dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9–15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Polisi telah meringkus N (23) dibekuk polisi usai menjambret seorang perempuan berpakaian Aparatur Sipil (ASN) hingga luka parah berujung meninggal dunia. Polisi pun mbeneri hadiah tembak kepada pelaku.

Aksi penjambretan dilakukan N dan temannya pada Selasa (2/6/2026) di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Korban yakni WR (28) pegawai Pertanahan sampai tersungkur tak sadarkan diri.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban melintas di Jalan Kusuma Bangsa. Tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang.

"Korban dipepet oleh pelaku dan dirampas tasnya sehingga korban terjatuh dan mengalami luka berat di bagian kepala," ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Setelah terjatuh dari sepeda motornya korban mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. Kondisi korban semakin memburuk hingga kemudian meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mencari tahu keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap polisi memberi hadiah timah panas pada N.

"Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada di Jalan Dupak Bandarejo Selanjutnya Tim opsnal membawa para terduga pelaku ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Pengakuan tersangka, tersangka sudah empat tiga kali masuk penjara. Pelaku juga baru keluar penjara dari hukuman penjara 4 tahun.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari Rekaman CCTV Sekitar TKP, Identitas dan kartu ATM milik korban yang dibawa oleh tersangka, pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi hingga tas milik korban.

Atas hal ini, pelaku pun disangkakan dengan pasal 479 KUHP tentang Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 9 hingga 15 tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More