Surabaya, IDN Times - Polres Tabes Surabaya menangkap 7 orang yang terlibat Judi Online. Para tersangka tersebut menggunakan 16 situs judi online. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, para pelaku yang ditangkap yakni GJ (33), BH (34), FG (34), HGB (40), BKT (23), DVK (30), dan TDK (30). Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pemain, agen dan bandar.
"GJ dan FG menyetor kepada atasannya yang bernama BH, pengepul judi online tersebut, yakni HGB, BKT dsn TDK," ujar Mirzal saat konferensi pers, Sabtu (20/8/2022).