Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

61.750 KK Surabaya Terancam Diblokir, Pemilik Harus Klarifikasi

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya).

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 61.750 Kartu Keluarga (KK) terancam diblokir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendikcapil) Kota Surabaya. Sebelum diblokir, Dispendukcapil bakal melakukan klarifikasi kepada pemilik KK. 

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pemblokiran KK ini dilatarbelakangi maraknya jumlah KK lebih dari tiga dalam satu alamat. Setelah dicek ternyata, pemilik KK tidak ada di alamat tersebut. 

"Iya satu alamat ada yang 5-6 (KK), 50 (KK), 100 juga. Nah orangnya tidak ada di tempat. Orangnya gak ada di situ. Alamat misalnya di Pakal Madya tapi uwonge gak ono (orangnya gak ada)," ujarnya, Rabu (12/6/2024).

1. Verifikasi ulang

ilustrasi melengkapi berkas persyaratan (Freepik/pressfoto)

Untuk menertibkan administrasi kependudukan tersebut, pihaknya tengah melakukan verifikasi ulang terhadap ribuan KK. Saat ini, Dispenduk sedang mendata ulang KK yang terancam diblokir. 

"Kemarin kan 61.750 kita lakukan cek lagi, kemungkinan berkurang dari itu. Kita akan fix-kan, teman-teman masih cek lagi," ungkap dia. 

2. Kecamatan dan kelurahan akan lakukan klarifikasi status KK

ilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Setelah dilakukan verifikasi ulang, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada kecamatan dan kelurahan. Nantinya , Kecamatan dan Kelurahan akan mengklarifikasi status kependudukan pemilik KK. Batas waktu klarifikasi dilakukan hingga 1 Agustus 2024. 

"Kita beri waktu sampai dengan 1 Agustus untuk mereka klarifikasi. Bahwa nomor KK sekian posisi ada di sini. Gak ada di tempat itu ya harus pindah, kalau ada di tempat itu ya harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan diketahui ketua RT/RW,"  jelas dia. 

Bila sampai tenggat waktu pada 1 Agustus 2024, pemilik KK tidak melakukan klarifikasi, maka Dispendikcapil Surabaya akan mengirim data tersebut ke Jakarta. KK akan diblokir oleh Ditejen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kalau sampai 1 Agustus mereka tidak melakukan klarifikasi ya kita kirim ke Jakarta untuk dilakukan blokir," tegasnya. 

3. Masyarakat bisa aktifkan kembali KK

Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)

Nantinya, bagi masyarakat yang KK-nya sudah diblokir, bisa mengaktifkan KK-nya kembali. Dispendikcapil akan sosialisasi lewat website resminya bagaimana cara agar bisa mengaktifkan KK.

"Saya akan sosialisasi lagi ke camat dan lurah dulu, gimana caranya masyarakat yang mau mengaktifkan seperti apa. Setelah sosialisasi baru kita umumkan di Website," pungkas dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us