Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Surabaya, IDN Times - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana perkara suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Berikut beberapa fakta yang dirangkum IDN Times;

1. Sahat terima suap capai Rp39,5 miliar

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Ketika membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto membeberkan kalau Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Arief.

2. Berikan nama nyeleneh di ratusan Pokmas yang mendapatkan dana hibah

Editorial Team

Tonton lebih seru di