Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Dana Hibah, Empat Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Empat tersangka korupsi dana hibah dijebloskan ke penjara. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menjebloskan empat tersangka kasus korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya tahun 2020 sebesar Rp64,80 miliar. Empat tersangka itu, yakni JD, DR, FY dan SP. Para tersangka itu kemudian digiring ke ke Lapas Kelas IIB Lamongan, Rabu (22/2/2023).

1. Para tersangka mengarahkan pokmas agar membeli barang pada salah satu tersangka

Empat tersangka korupsi dana hibah dijebloskan ke penjara. IDN Times/Imron

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, empat tersangka terbukti bersekongkol dalam pelaksanaan proyek agar pengadaan barang yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) diarahkan kepada tersangka JD sehingga terjadi kemahalan harga. Padahal seharusnya penerima dana hibah diberi kebebasan karena sifatnya swakelola.

"Jadi para tersangka itu bersekongkol dalam pelaksanaan proyek ini, agar pengadaannya yang melaksanakan adalah tersangka JD," kata Diyah.

2. Kerugian mencapai Rp47 miliar

Empat tersangka korupsi dana hibah dijebloskan ke penjara. IDN Times/Imron

Sementara berdasarkan hitungan dari BPKP, jumlah kerugian negara dalam kasus hibah tersebut sebesar Rp47 miliar. Dari jumlah itu, sudah ada pengembalian sebesar Rp16 miliar lebih. Sehingga, lanjut Diyah, kerugian negara yang masih harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka sekitar Rp31 miliar.

"Uang itu dikembalikan pada saat penyelidikan jadi masih dikorupsi sekitar Rp31 miliar," jelasnya.

3. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini

Empat tersangka korupsi dana hibah dijebloskan ke penjara. IDN Times/Imron

Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Kasusnya masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan dalam perjalanan persidangan akan muncul nama-nama baru," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imron Saputra
EditorImron Saputra
Follow Us