Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

41 Tersangka TPPO Diringkus Polda Jatim, Kasus Pekerja Migran

41 Tersangka TPPO Diringkus Polda Jatim, Kasus Pekerja Migran
Pelaku TPPO saat berada di Mapolda Jatim. (Dok. Istimewa )
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 41 tersangka kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) diringkus Polda Jawa Timur dan Polres jajaran selama periode 29 Oktober-22 November 2024. 41 kasus tersebut, berdasarkan 28 laporan polisi model A dan B. 

"Jumlah kasus ada 28 dengan jumlah tersangka beserta jajaran sebanyak 41 tersangka," ujar Direktur Reserse Krimimal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Farman dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/11/2024). 

Farman menjelaskan, 41 tersangka itu didominasi kasus TPPO yang menyangkut pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural sebanyak 34 tersangka. Tersangka mengirim para korbannya ke luar negeri dengan berbagai modus.

"Untuk PMI yang kami temukan antara lain itu beberapa perkara di Blitar, Kediri, seolah-olah badan latihan kerja, tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri juga ada, modusnya secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri," ungkap Farman.

Farman menjelaskan, perkara yang menyangkut PMI non prosedural itu paling banyak dikirim ke Malaysia. Modusnya, pelaku menjanjikan korban kerja sebagai asisten rumah tangga. Namun sampai di Malaysia, korban justru bekrja di sektor lain yang tak sesuai. 

"Karena mungkin saudaranya atau dulurnya, temannya yang sudah mendahului berada di luar negeri, nah ini saudara yang ada di Indonesia ingin ikut di sana. ," terang dia.

Selain PMI, Polda Jatim juga meringkus TPPO kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak sebanyak 7 kasus. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut melalui aplikasi MiChat.

" 7 perkara berkaitan dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersil baik di bawah umur maupun sudah cukup umur," ungkap Farman.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menambahkan, peran tujuh tersangka TPPO kasus PSK itu dengan modus menjajakan korban lewat media sosial dan aplikasi MiChat.

"Mereka dijual dengan harga yang sudah ditentukan disepekati, terus kemudian melakukan konunikasi baik lewat WA dan sebagainya," ungkap Ali.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

KAI Daop 8: 205.695 Penumpang Padati Stasiun di Libur Tahun Baru Islam

19 Jun 2026, 11:34 WIBNews