Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4 orang saksi yang dihadirkan pemohon Sujatno-Ida di sidang pembuktian PHPU Pilkada Magetan. IDN Times/ Istimewa.

Magetan, IDN Times – Tiga pria asal Kabupaten Magetan memberikan kesaksian mengejutkan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah. Mereka mengaku tidak mencoblos, tetapi nama mereka tercantum dalam daftar hadir pemilih.

Ketiga pria tersebut adalah Tri Andi Riyanto, Budi ayah dari seorang pekerja migran di Taiwan dan Juriyono, seorang Ketua RT. Mereka dihadirkan sebagai saksi fakta oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, Jumat (7/2/2025).

1. Nama ada di daftar hadir, tapi tak mencoblos

Tri Andi Riyanto, saksi pemohon warga Kinandang Kecamatan Bendo. IDN Times/ Istimewa

Tri Andi Riyanto mengungkapkan bahwa pada hari pencoblosan, 27 November 2024, ia sedang bekerja di Kota Kediri dan tidak menggunakan hak pilihnya di TPS 01, Desa Kinandang, Kecamatan Bendo.

“Saya tidak mencoblos, tapi nama saya ada di daftar hadir seolah-olah ikut memilih,” ungkap Tri Andi, yang tampak gugup saat memberikan kesaksian.

Suhartoyo kemudian bertanya bagaimana Tri Andi mengetahui hal tersebut. Tri Andi menjelaskan bahwa orang tuanya melihat namanya tercantum dalam daftar hadir. Untuk memastikan keabsahan tanda tangan, Suhartoyo meminta Tri Andi menandatangani beberapa kali di hadapan majelis untuk dicocokkan dengan daftar hadir.

2. Anak di Taiwan, nama tetap ada di daftar hadir

Budi orang tua anak yang berada di Taiwan saat pencoblosan. IDN Times/ Istimewa.

Kesaksian serupa disampaikan Budi  Ia merupakan ayah dari Wasis Bintoro, seorang pekerja migran asal Magetan yang telah tiga tahun bekerja di Taiwan dan belum pernah pulang.

“Anak saya bekerja di Taiwan dan tidak pulang. Tapi namanya ada di daftar hadir TPS 4, Dukuh Bakung, Desa Kinandang,” ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa jika anaknya pulang, ia pasti memberi kabar dan meminta dijemput di Bandara Juanda. “Tidak mungkin dia datang ke TPS,” tambahnya.

3. Ketua RT sebut dua warga tidak pulang, tapi terdaftar hadir di TPS

Saksi pemohon, Juriyono ketua RT desa Nguri Lembeyan. IDN Times/ Istimewa

Saksi lain, Juriyono, yang merupakan Ketua RT di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, menyatakan bahwa dua warganya, Galih Susanto dan Suryaningsih, juga tidak menggunakan hak pilihnya karena sedang bekerja di luar daerah.

“Galih bekerja di Taiwan, sementara Suryaningsih di Bali. Rumah mereka dekat dengan saya, dan biasanya kalau pulang, mereka mampir. Tapi pada 27 November, mereka tidak ada di Magetan,” terang Juriyono.

Sementara itu, menanggapi kesaksian para saksi fakta, Kuasa Hukum Pemohon, Wakit Nurrohman, menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti terkait kepada Majelis Hakim MK.

“Semua bukti sudah kami serahkan, Yang Mulia,” pungkas Wakit.

Sidang ini menjadi sorotan karena dugaan adanya pemilih fiktif atau penyalahgunaan hak suara. MK akan mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan atas gugatan yang diajukan.

Editorial Team

EditorRiyanto