Sarmi Akhirnya Bersaksi di Sidang PHPU Magetan

Magetan, IDN Times – Ada yang menarik dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Magetan, Jumat (7/2/2025) siang. Bukan hanya perdebatan hukum yang berlangsung di ruang sidang, tetapi juga momen penuh kearifan lokal saat dua perempuan bernama Sarmi dan seorang bernama Ginem menjadi saksi di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Sarmi baru pertama ke Jakarta

Sidang yang digelar di Gedung MKRI 2 itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. Saat bertemu ketiga saksi dari Magetan, spontan ia berbahasa Jawa, seolah menyambut tamu dari kampung halamannya sendiri.
"Wes tau Jakarta urung? Baru iki sepisan iki, kabeh telu telune. Matur nuwun karo pihak terkait diajak plesir," ujar Suhartoyo dengan logat Jawa yang kental.
(Kalian sudah pernah ke Jakarta belum? Baru pertama kali ini ya, bertiga? Kalau begitu, ucapkan terima kasih kepada pihak terkait karena sudah diajak jalan-jalan.)
2. Kesaksian Sarmi dan Ginem

Ketiga perempuan itu dihadirkan oleh kuasa hukum Paslon 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, dalam agenda pembuktian. Uniknya, meski sama-sama bernama Sarmi, dua Sarmi ini berasal dari RT yang berbeda di Desa Kinandang.
Salah satu dari mereka tidak fasih berbahasa Indonesia, begitu pula dengan Ginem. Beruntung, pihak kuasa hukum telah menyiapkan seorang penerjemah Bahasa Jawa, Bahtiar, yang juga berasal dari Magetan.
Ketika dimintai keterangan, Sarmi dan Ginem bersaksi bahwa mereka telah menggunakan hak pilihnya di TPS dekat rumah. "Setor KTP, tanda tangan, nyoblos, pulang," ujar keduanya dengan lugas.
3. Momen unik di ruang sidang

Interaksi dalam bahasa Jawa ini sempat membuat dua hakim konstitusi lain, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, kebingungan. Namun, suasana sidang tetap berlangsung lancar dengan bantuan penerjemah.
Sidang PHPU Magetan ini menghadirkan berbagai saksi dari pihak terkait. Selain Sarmi dan Ginem, kuasa hukum Paslon 03 menghadirkan saksi yang melaporkan dugaan pelanggaran pemungutan suara ke Bawaslu, serta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya karena bekerja di luar kota.
Sementara itu, KPU Magetan sebagai pihak termohon menghadirkan dua saksi fakta dari penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan.
Di balik dinamika hukum yang berlangsung, kehadiran Sarmi dan Ginem menciptakan warna tersendiri dalam sidang MK. Tak hanya menjadi saksi dalam sengketa pemilu, perjalanan pertama mereka ke Jakarta juga menjadi pengalaman tak terlupakan.