Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Tiang Pancang Jembatan Suramadu

- Polres Bangkalan menangkap tujuh pelaku pencurian besi tiang pancang Jembatan Suramadu yang telah beraksi sebanyak 21 kali.
- Para pelaku merupakan anak buah kapal asal Bangkalan dan Gresik, menggunakan perahu untuk membawa kabur empat tiang pancang anti karat.
- Penangkapan dilakukan setelah laporan warga, dan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Bangkalan, IDN Times - Polres Bangkalan membekuk 7 orang pelaku pencurian besi tiang pancang Jembatan Suramadu. Komplotan tersebut sudah beraksi sebanyak 21 kali.
Tujuh pelaku itu adalah Muhid (42) dan Arip (42) asal Bangkalan, Madura. Kemudian, Adi (26), Misyan (35) Fatta (30), Budi (33), Husni Tamrin (32) asal Gresik.
Para pelaku merupakan anak buah kapal (ABK). Komplotan tersebut telah membawa kabur 4 buah tiang menggunakan perahu dari Gresik.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat curiga adanya aktivitas pencurian di bawah Jembatan Suramadu.
"Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 anggota jaga satpolair polres Bangkalan menerima laporan bahwa ada perahu yang diduga dari gresik ber-ABK 7 orang melakukan pencurian tiang pancang anti karat Suramadu," ujarnya, Senin (16/3/2026).
Usai mendapat informasi tersebut, Anggota Satpolairud melakukan pemantauan dan membuntuti perahu terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Kemudian perahu tersebut berhasil diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan ABK di atas perahu," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan empat besi anti karat pelindung tiang pancang Suramadu. Para pelaku kemudian dibawa ke dermaga Satpolairud.
"Personil Satpolairud kemudian membawa perahu tersebut ke dermaga satpolair dan mengamankan perahu dan barang bukti berupa 4 buah balok anti karat tiang pancang Suramadu," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


















