Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Pria di Bangkalan Memperkosa Gadis 15 Tahun

3 Pria di Bangkalan Memperkosa Gadis 15 Tahun
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
  • Tiga pria asal Kecamatan Galis, Bangkalan ditangkap polisi karena memperkosa gadis 15 tahun, salah satunya masih berusia 14 tahun.
  • Aksi kejahatan terjadi tiga kali sejak April 2026 dan terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada keluarganya yang kemudian melapor ke polisi.
  • Polisi menyita pakaian pelaku dan sebilah celurit sebagai barang bukti, sementara korban mendapat pendampingan psikologis; para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bangkalan, IDN Times - Tiga orang pria di Bangkalan diringkus polisi usai perkosa gadis 15 tahun. Dari tiga pelaku itu, satu satu d antaranya masih di bawah umur.

Tiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, aksi pencabulan itu pertama terjadi pada April 2026. Saat itu, IP diajak oleh TU yang merupakan teman sekolahnya.

"Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda," ujar Eriek, Senin (18/07/2026).

Eriek menambahkan jika aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya. Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melapor ke polisi.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur," ungkap Eriek.

Eriek menuturkan, pelaku sering mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Korban saat ini berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, korban mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut," tambah dia.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

"Psikologis korban terus dipantau dan diberi pendampingan khusus," tutur Eriek.

Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More