3 Kades Sidoarjo Terlibat Jual Beli Jabatan Hingga Rp170 Juta

- Tiga kepala desa di Sidoarjo terlibat jual beli jabatan, disita Rp1,1 miliar oleh polisi.
- Kades Sudimoro, Medalem dan mantan Kepala Desa Banjarsari diduga mengumpulkan dana dari peserta seleksi ujian perangkat desa.
- Polisi menyita lebih dari Rp1,1 miliar dari operasi ini, dan tiga tersangka dijerat pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidoarjo, IDN Times - Tiga Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo terlibat tindak pidana korupsi, jual beli jabatan. Polisi menyita Rp1,1 miliar dari tindak pidana korupsi ini.
Para pelaku tersebut adalah MAS (40), Kepala Desa Sudimoro, S (54) Kepala Desa Medalem dan SY (55) mantan Kepala Desa Banjarsari. Ketiganya diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari peserta seleksi, yang ingin diluluskan dalam ujian perangkat desa tingkat kabupaten.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebut, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kejanggalan dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Tiga Kades tersebut berperan sebagai pengatur kelulusan. “Ini bukan kasus suap biasa. Kami mendapati pola yang menunjukkan sistem jual beli jabatan, dengan pembagian keuntungan antar pejabat desa,” ujar Christian, Selasa (24/6/2025).
Modusnya, para peserta diminta menyerahkan uang antara Rp120 juta hingga Rp170 juta. Dana itu diklaim sebagai “biaya kelulusan”.
Dana itu disalurkan melalui para kepala desa kepada SY yang merupakan kordinator aksi ini. Dari tiap transaksi, SY mengambil bagian terbesar dan menyetor sebagian kepada seseorang berinisial SSP, yang kini dalam proses penyelidikan. “SY berperan sebagai penghubung ke panitia seleksi dan mengelola distribusi uang. Ini jelas bukan kerja satu-dua orang. Ini sistem,” jelas Christian.
Dari hasil operasi, polisi menyita lebih dari Rp1,1 miliar, terdiri dari uang tunai Rp185 juta yang ditemukan dalam mobil saat penangkapan, serta dana dari rekening pribadi dan perusahaan milik para tersangka. Selain menjanjikan kelulusan, para pelaku juga diduga memalsukan informasi hasil seleksi. Pelaku menjadikan proses rekrutmen sebagai ajang transaksional yang melenceng dari meritokrasi.
“Kalau praktik ini dibiarkan, maka perangkat desa kita bukan dipilih karena kompetensi, tapi karena setor uang. Ini bahaya bagi tata kelola desa,” tambahnya.
Kini, ketiga tersangka ditahan dan dijerat pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk di tingkat panitia provinsi. “Kami pastikan akan mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Jabatan publik bukan barang dagangan,” pungkas dia.