Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

21 Bangunan di Kota Madiun Segera Menjadi Cagar Budaya

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota Madiun segera tetapkan 21 bangunan lama menjadi cagar budaya. Hal ini menyusul turunnya rekomendasi penetapan dari Pemerintah Jawa Timur pada Oktober 2018.

Kepala Seksi Pembinaan Sejarah, Nilai-Nilai Tradisional, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Sumiati, mengatakan sejumlah bangunan itu memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan Kota Madiun.

1.Salah satunya rumah Kapitan Cina

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sumiati menyebut, salah satu bangunan yang bakal menjadi cagar budaya adalah rumah Kapitan Cina di Jalan Kolonel Marhadi, sisi selatan Alun - Alun Kota Madiun. Kapitan Cina merupakan sebutan untuk pemimpin Kaum Tionghoa yang ditunjuk kolonialis Belanda.

Pada masa Hindia Belanda, level di atas kapitan adalah Majoor (Mayor) dan level di bawahnya adalah Luitenant (Letnan). Kapitan Cina di tiap wilayah memiliki tugas untuk mengumpulkan pajak dari kaumnya untuk dibayarkan kepada pemerintah penjajah.

2. Rekomendasi setelah pengkajian

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Selain itu, bangunan lain yang akan jadi cagar budaya di antaranya kawasan Masjid Kuno Taman, Masjid Kuncen, Balai Kota, SDN 01 Kartoharjo, SDN 02 Kartoharjo, Gereja Santo Bernardus, dan Bakorwil Madiun.

"Semua bangunan telah dikaji oleh Pemprov Jatim yang melibatkan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto," ujar Sumiati.

Menurut Sumiati, pengkajian dilakukan setelah Pemkot Madiun mengusulkan bangunan tersebut untuk menjadi cagar budaya pada 2017 lalu. Hasilnya, sebanyak 21 bangunan layak dijadikan cagar budaya.

3. Pemilik dilarang sembarangan mengubah bentuk bangunan

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kepala Disbudparpora Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, mengatakan penetapan sejumlah bangunan menjadi cagar budaya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Wali Kota. Harapannya, pada Februari 2019 ini sudah terbit, apalagi berkasnya sudah diterima Wali Kota Madiun sejak beberapa hari lalu.

Jika bangunan-bangunan itu telah ditetapkan menjadi cagar budaya, kata Agus, pemilik dilarang merehabilitasi bangunan secara sembarangan. "Agar tidak merusak cagar budaya. Untuk itu, Pemkot akan berusaha menjadikan cagar budaya sebagai destinasi wisata," ia menjelaskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Edwin Fajerial
EditorEdwin Fajerial
Follow Us