2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Talangan PT INKA

Surabaya, IDN Times - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa kepada joint venture TGG Infrastructure bertambah. Setelah menetapkan Eks Dirut PT INKA, Budi Noviantara sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka lain.
Dua tersangka itu, TN selaku Regional Head of Indonesia Titan Global Capital dan SI, CEO PT. TSG Utama Indonesia. Keduanya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. "Penetapan tersangka ini dari perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero)," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2024).
Dalam penetapan ini, Mia menyebut bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 26 saksi dan penggeledahan untuk menemukan sejumlah alat bukti. Hasil penyelidikan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp21.153.475.000, $265.300 USD serta $40.000 SGD.
Adapun kronologi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bermula dari Desember 2019 tersangka BN yang saat ini telah ditahan melakukan pertemuan dengan CEO perusahaan asing bersama dengan tersangka TN selaku regional head perusahaan fundraising bernama TGC serta tersangka SI yang menjabat Direktur Utama PT TSGU. Tujuannya untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republic of Congo (DRC).