11,1 Juta Rokok Ilegal di Surabaya Dimusnahkan, Negara Rugi Rp10,8 M

- 11,1 juta rokok ilegal dimusnahkan di Surabaya
- Rokok tersebut berpotensi merugikan negara sebanyak Rp10,8 miliar
- Pihak berwenang telah melakukan penindakan sebanyak 174 kali dan meringkus sembilan pelaku peredaran rokok ilegal
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025). 11,1 juta batang rokok ilegal itu berpotensi merugikan negara sebanyak Rp10,8 miliar.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan. Jenenge seng bener iki, ga sido Untung mengatakan, 11,1 juta batang rokok itu disita dalam penindakan selama dua bulan. Nilai rokok tersebut mencapai Rp16,6 juta. "Dan kalau ini sempat lepas dikonsumsi, maka kerugian negara dari sisi cukai, belum PPN dan pajak rokok, sebesar Rp10,8 miliar," ujarnya di Balai Kota Surabaya.
Rudy mengatakan, selama bulan Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 174 kali di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. " Januari sampai Agustus 2025 telah melakukan penindakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan Satpol PP sebanyak 174 penindakan dengan jumlah barang 23,8 miliar batang yang masih dalam proses tentu saja, dan kemudian nilai barang Rp34,6 miliar," terangnya.
Dari penindakan tersebut, selain menyita rokok ilegal, pihaknya juga telah meringkus sembilan orang sebagai pelaku peredaran rokok ilegal. Sembilan orang pelaku tersebut kini tengah proses di kejaksaan. "Kami telah melakukan penyidikan sebanyak 9 berkas dengan 9 tersangka, dan sampai saat ini sudah 6 berkas P21," jelas dia.
Selain hukuman pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga ada yang dikenal denda. Denda dari total seluruh penindakan tersebut mencapai Rp12,7 miliar.
"Kemudian, dari penyelesaian selain penyidikan dan musnahkan, ada juga dibayar denda dari salah peruntukan, sebanyak Rp3,4 miliar. Dan juga penelusuran denda melalui mekanisme ultimatum remedium sepanjang 2025 sebesar Rp12,7 miliar," sebut dia.
Rudy menuturkan, target Bea Cukai Sidoarjo terhadap pajak cukai adalah Rp7,6 triliun. Hingga saat ini sudah masih 57,44 persen.
"Amanah yang diberikan kepada kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk revenue untuk penerimaan adalah sebesar Rp7,6 triliun dan sampai saat ini sudah tercapai 57,44 persen dan Alhamdulillah ini sesuai trajektori dan warnanya hijau," pungkas dia.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, rokok ilegal mempengaruhi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diberikan Pemkot Surabaya. Terlebih, di Surabaya banyak terdapat pabrik rokok legal.
"Rokok ilegal ini akan mempengaruhi pergerakan termasuk dana bagi hasil cukai yang diberikan kepada pemerintah Kota Surabaya. Padahal di Surabaya itu kita memiliki pabrik-pabrik rokok juga. Ada Sampoerna, ada Gloria Jaya dan lain-lainnya. Maka tidak pas ketika mereka yang memiliki izin," ujar Eri.
Kemudian, rokok ilegal juga berpengaruh terhadap pendapatan pabrik rokok yang akan berimbas pada pekerja di dalamnya.
"Pekerjakan orang Surabaya harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya juga akan mempengaruhi omset mereka. Padahal mereka juga memperkerjakan, mengurangi pengangguran dengan memperkerjakan orang Surabaya," tutur Eri.
Selain itu, peredaran ilegal juga bakal mempengaruhi pendapatan pajak dari cukai rokok. Jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, maka pendapat asli daerah (PAD) akan menurun.
"Ketika itu rokok ilegal maka akan hilang. Tadi disampaikan ada pajak nya ada cukai nya juga ada terkait dengan PPN-nya. Berapa uang yang hilang," ucap Eri.
"Ketika uang itu ada kejujuran masuk kembali ke dalam anggaran pemerintah, maka di situ bisa digunakan untuk mengurangi kemiskinan, untuk memberikan kesehatan, untuk juga sekolah, pendidikan, maka ini yang kita lakukan," pungkas dia.