Ibu dan Anak 6 Tahun di Bangkalan Dianiaya, Polisi Tangkap 2 Pelaku

- Ibu dan anak di Bangkalan dianiaya oleh tetangga sendiri, menyebabkan luka dan trauma pada korban.
- Dua pelaku penganiayaan, MY (42) dan anaknya R (21), telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Bangkalan, IDN Times - Seorang ibu dan anak berusia 6 tahun di di Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menjadi korban penganiayaan. Dua orang ditangkap polisi atas peristiwa. Dua pelaku ini diketahui merupakan tetangga korban. Mereka adalah MY (42) dan anaknya, R (21) sebagai.
"Dua pelaku kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Mauli, Selasa (21/10/2025).
Hafid mengatakan, penganiayaan bermula saat anak MK, yakni E (6) bersama teman sebayanya sedang membeli jajan ketika jam istirahat di sekolah madrasah. Tak lama kemudian, bungkus jajan tersebut dibuang di halaman oleh E dan teman-temannya.
Tiba-tiba, E dan teman-temannya didatangi oleh seorang nenek, yakni MS (80) dengan membawa bambu. Nenek tersebut merupakan ibu MY yang saat itu membantu MY berjualan di sekitar sekolah. "MS lalu menganiaya E dan teman-temannya. Bahkan, bagian mata E lebam akibat penganiayaan itu," ungkap dia.
Tak terima anaknya dianiaya, MK lalu menghubungi cucu laki-laki MS, yakni R melalui telepon. Saat dihubungi, R sempat meminta maaf atas perlakukan neneknya. Akibat penganiayaan tersebut, MK mengalami luka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut. "Untuk kasus penganiayaan terhadap putri korban, itu dilaporkan dalam berkas tersendiri dan masih kami dalami," tambah AKP Hafid.
Walau begitu, pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut. Pendalaman tersebut untuk mencari tahu apakah ada orang lain yang terlibat. "Saat ini sedang kami dalami kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," tutup Hafid.