Menikah dengan WNI, 2 WNA Malaysia Mengira Sudah Otomatis jadi WNI

- Perkawinan campuran tidak otomatis jadi WNI
- Dua perempuan Malaysia dideportasi dari Magetan
- Imigrasi Madiun perketat pengawasan terhadap WNA
Madiun, IDN Times – Dua perempuan asal Malaysia harus pulang kampung setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menemukan mereka melanggar izin tinggal. Keduanya tinggal di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dan ternyata sudah overstay lebih dari 60 hari.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Madiun, Aditya Yusuf, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut akhirnya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan dimasukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).
"Izin tinggal mereka sudah lewat dari 60 hari. Sesuai aturan, kami kenakan tindakan keimigrasian dan keduanya tidak boleh masuk ke Indonesia untuk sementara waktu," ujar Aditya, Selasa (21/10/2025).
1. Berawal dari pernikahan campuran

Aditya mengungkapkan, kedua perempuan Malaysia itu datang ke Indonesia bukan untuk bekerja, melainkan karena hasil pernikahan campuran dengan warga Indonesia. Namun, mereka justru salah paham soal status kewarganegaraan.
"Mereka mengira setelah menikah otomatis menjadi Warga Negara Indonesia. Padahal secara hukum, mereka masih WN Malaysia," jelasnya.
Kesalahpahaman itu membuat keduanya tak memperpanjang izin tinggal hingga akhirnya dianggap melanggar aturan keimigrasian.
2. Langsung dideportasi dari Magetan

Petugas Imigrasi Madiun kemudian menjemput dan memproses deportasi keduanya dari tempat tinggal di Magetan. Setelah proses administrasi selesai, keduanya langsung dipulangkan ke negara asal.
Atas pelanggaran tersebut, dua WNA asal Malaysia itu dilarang kembali ke Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan.
3. Imigrasi Madiun perketat pengawasan WNA

Kasus ini menjadi pengingat bagi WNA lain agar tidak mengabaikan aturan keimigrasian. Aditya menegaskan, Imigrasi Madiun terus melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan warga asing di wilayah kerja mereka, meliputi Kabupaten/Kota Madiun, Magetan, dan Ngawi.
"Kami memantau aktivitas WNA di perusahaan, lembaga pendidikan, hingga pondok pesantren. Semua demi memastikan mereka taat aturan," pungkasnya.