Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menikah dengan WNI, 2 WNA Malaysia Mengira Sudah Otomatis jadi WNI

Keduanya tinggal di Kabupaten Magetan dan sudah overstay lebih dari 60 hari. IDN Times/Istimewa.
Keduanya tinggal di Kabupaten Magetan dan sudah overstay lebih dari 60 hari. IDN Times/Istimewa.
Intinya sih...
  • Perkawinan campuran tidak otomatis jadi WNI
  • Dua perempuan Malaysia dideportasi dari Magetan
  • Imigrasi Madiun perketat pengawasan terhadap WNA
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Madiun, IDN Times Dua perempuan asal Malaysia harus pulang kampung setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menemukan mereka melanggar izin tinggal. Keduanya tinggal di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dan ternyata sudah overstay lebih dari 60 hari.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Madiun, Aditya Yusuf, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut akhirnya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan dimasukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).

"Izin tinggal mereka sudah lewat dari 60 hari. Sesuai aturan, kami kenakan tindakan keimigrasian dan keduanya tidak boleh masuk ke Indonesia untuk sementara waktu," ujar Aditya, Selasa (21/10/2025).

1. Berawal dari pernikahan campuran

Keduanya tinggal di Kabupaten Magetan dan sudah overstay lebih dari 60 hari. IDN Times/Istimewa.
Keduanya tinggal di Kabupaten Magetan dan sudah overstay lebih dari 60 hari. IDN Times/Istimewa.

Aditya mengungkapkan, kedua perempuan Malaysia itu datang ke Indonesia bukan untuk bekerja, melainkan karena hasil pernikahan campuran dengan warga Indonesia. Namun, mereka justru salah paham soal status kewarganegaraan.

"Mereka mengira setelah menikah otomatis menjadi Warga Negara Indonesia. Padahal secara hukum, mereka masih WN Malaysia," jelasnya.

Kesalahpahaman itu membuat keduanya tak memperpanjang izin tinggal hingga akhirnya dianggap melanggar aturan keimigrasian.

2. Langsung dideportasi dari Magetan

Keduanya tinggal di Kabupaten Magetan dan sudah overstay lebih dari 60 hari. IDN Times/Istimewa.
Keduanya tinggal di Kabupaten Magetan dan sudah overstay lebih dari 60 hari. IDN Times/Istimewa.

Petugas Imigrasi Madiun kemudian menjemput dan memproses deportasi keduanya dari tempat tinggal di Magetan. Setelah proses administrasi selesai, keduanya langsung dipulangkan ke negara asal.

Atas pelanggaran tersebut, dua WNA asal Malaysia itu dilarang kembali ke Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan.

3. Imigrasi Madiun perketat pengawasan WNA

Keduanya tinggal di Kabupaten Magetan dan sudah overstay lebih dari 60 hari. IDN Times/Istimewa.
Keduanya tinggal di Kabupaten Magetan dan sudah overstay lebih dari 60 hari. IDN Times/Istimewa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi WNA lain agar tidak mengabaikan aturan keimigrasian. Aditya menegaskan, Imigrasi Madiun terus melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan warga asing di wilayah kerja mereka, meliputi Kabupaten/Kota Madiun, Magetan, dan Ngawi.

"Kami memantau aktivitas WNA di perusahaan, lembaga pendidikan, hingga pondok pesantren. Semua demi memastikan mereka taat aturan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Survei ARCI: 82,2 Persen Warga Jatim Puas Kinerja 1 Tahun Prabowo

21 Okt 2025, 16:49 WIBNews