Tak Terima Digosipkan Pakai Sabu, Pria di Surabaya Bacok Kakaknya

- Pria di Surabaya, MHH (22), membacok kakaknya sendiri MR (27) karena tak terima digosipkan menggunakan sabu-sabu.
- MHH mengetahui bahwa kakaknya, MR, adalah orang yang menyebarkan kabar tersebut dan merasa aibnya disebarkan.
- Korban MR masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok di bagian kepala belakang dan tangan kanan.
Surabaya, IDN Times - Polsek Kenjeran Surabaya menangkap MHH (22) yang tega membacok kakak kandungnya sendiri MR (27). MHH membacok kakaknya lantaran tak terima digosipkan menggunakan sabu-sabu.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Bulak Banteng Madya, Surabaya. Awalnya pada Rabu (15/10/2025) malam MHH duduk di depan rumahnya dan mendengar tetangga membicarakan bahwa dirinya sering menggunakan sabu-sabu.
"Merasa tersinggung, pelaku pun menegur tetangga tersebut. Dari situ, MHH mengetahui bahwa kakaknya, MR, adalah orang yang menyebarkan kabar tersebut," tutur Iptu Suroto, pada Selasa (21/10/2025).
Iptu Suroto menjelaskan amarah dan rasa malu membuat MHH gelap mata. Malam harinya, saat MR sedang bermain ponsel, pelaku datang dengan membawa sebilah pisau sepanjang sentimeter. Tanpa banyak bicara, ia langsung membacok kepala dan tangan kanan kakaknya. "Korban sempat tersungkur bersimbah darah. Beruntung, warga sekitar mengetahui lalu segera melerai dan mengamankan senjata tajam tersebut sebelum situasi semakin memburuk," katanya.
Keesokan harinya, setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban, tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung bergerak. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya saat sedang tidur. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil koplo dalam klip plastik bening di saku celana pelaku, serta sebuah pisau panjang dan kaos hitam yang digunakan saat kejadian," ungkapnya.
Suroto, menyatakan bahwa pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun atas perbuatannya. “Pelaku mengaku dendam kepada kakaknya karena merasa aibnya disebarkan. Saat ini kami juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait kepemilikan pil koplo yang ditemukan,'' ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Ia pernah ditahan di Polsek Bubutan Surabaya pada tahun 2019 atas kasus narkotika. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan pelaku kembali menggunakan barang haram tersebut," ujarnya.
Sementara itu, korban MR masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok di bagian kepala belakang dan tangan kanan. Kondisinya kini mulai membaik, namun masih dalam pengawasan tim medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Suroto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah keluarga dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Semua bentuk penganiayaan akan kami proses hukum,” pungkasnya.