Lamongan, IDN Times- Bupati Lamongan Fadeli mengatakan akan memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos dan terlambat kerja, pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2019 ini. Pernyataan ini ia sampaikan saat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor pelayanan Disdukcapil, Senin (10/6).
"Hari ini pasca libur hari Raya Idul Fitri, pegawai wajib masuk kerja seperti biasa. Kita tidak ingin mereka membolos, karena sudah 10 hari mereka libur. Jika aturan ini masih saja dilanggar kita akan berikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan," kata Bupati Lamongan dua periode ini.