Surabaya, IDN Times - Satu tahun lari, terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Mulia ditangkap di tempat parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak Badung, Bali, Jumat (31/7/2026).
"Terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dibantu oleh Kejati Bali, Kejari Badung dan Kejari Denpasar. Terpidana sempat buron selama sekitar satu tahun dan sering berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta dan Bali," ujar Kasi Intelejensi Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, Sabtu (1/8/2026).
Yogi menjelaskan, penangkapan buronan tersebut bermula saat Tim Tangkap Buron mendeteksi keberadaan keluarganya di Jakarta dan akan terbang menuju Bali. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan petugas perwakilan Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata terpidana tidak ada dalam penerbangan tersebut," ungkap dia.
Tak patah arah, Tim kembali berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk memantau di Bandara Ngurah Rai. Kejari Surabaya pun langsung bergerak menuju Bali.
"Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan keberadaan terpidana, Tim segera melakukan penangkapan," sebut dia.
Terpidana dapat ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum dibawa menuju Surabaya dan tiba di Bandara Juanda pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB.
Mulia Wirjanto merupakan buronan terpidana ke-12 yang diringkus Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya selama periode Januari - Juli 2026.
"Ini merupakan pesan tegas kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor, karena Tim Tangkap Buron akan melacak, mengejar dan menangkap buronan dimanapun berada. Karena sesuai pesan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan karena eksekusi akan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat," sebut dia.
Terpidana diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo untuk menjalani masa hukumannya.
