Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Honorer Pemkab Jombang Seminggu Dua Kali Patungan Beli Sabu

Kab. Jombang
Honorer Pemkab Jombang Seminggu Dua Kali Patungan Beli Sabu
Tersangka sabu di Satresnarkoba Polres Jombang. IDN Times/istimewa
Share Article

Jombang, IDN Times - Di tengah masyarakat yang sibuk menangkal pandemi covid-19, honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang ini malah asik mengonsumsi sabu bersama teman-temannya.

Honorer bernama Mudlofar alias Ndofar (25) tersebut tidak sadar jika telah diintai polisi. Usai menikmati kristal haram bersama teman-temannya, Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang langsung menangkapnya.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya di desa Mentaos, Kecamatan Gudo, Jombang usai mengonsumsi sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Jomban, AKP Mochamad Mukid ditemui IDN Times, di ruang kerjanya, Selasa siang (24/3).

  1. 1. Tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah stamina

    Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)
    Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)

    Di hadapan penyidik Resnarkoba, pemuda lajang tersebut mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina kerja (dopping). Tersangka, juga sudah beberapa bulan lalu menjadi penikmat barang haram tersebut.

    "Ngakunya isap sabu untuk dopping. Dia nyabu sudah sejak tiga bulan yang lalu bersama tiga orang temannya yang juga telah kami tangkap," ujar Mukid.

  2. 2. Satu minggu dua kali patungan untuk membeli sabu

    Pelaku Narkoba Sabu-sabu. IDN Times/zainul arifin
    Pelaku Narkoba Sabu-sabu. IDN Times/zainul arifin

    Tiga orang teman tersangka yang ditangkap, masing-masing Luckyanto Dwi Utama alias Lucky (38) warga Desa Pulo lor dan juga beralamat di Desa Kepanjen, Jombang Kota; Ahmad Syarif alias Farid (32) asal Kelurahan Bubutan RT 01 RW 01, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dan tinggal di Sawahan Jombang kota; serta Williar Yoga Pratama alias Willi (25) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan.

    "Dalam satu Minggu mereka beli sabu sebanyak dua kali untuk dikonsumsi. Belinya dengan cara patungan masing-masing Rp200 ribu," jelasnya.

    "Untuk lokasi mereka Nyabu, biasanya di salah satu rumah di Sawahan dan di Kepanjen Jombang kota," sambung mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.

  3. 3. Para tersangka merupakan pengguna aktif

    Tersangka pecandu sabu. IDN Times/istimewa
    Tersangka pecandu sabu. IDN Times/istimewa

    Keempat tersangka, termasuk honorer Pemkab Jombang, merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut, dibeli dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya. Pembeliannya dilakukan dengan sistem ranjau.

    Dari para budak sabu tersebut, total barang bukti yang disita sabu dengan berat kotor 5,81 gram. Selain itu, juga mengamankan empat unit ponsel berbagai merek dan perangkat alat isap sabu-sabu. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Ancaman hukumannya maksimla 20 tahun penjara,"pungkas Mukid.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More