Bawa Kayu Gelondong Milik Perhutani, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Diangkut pakai sepeda motor

JOMBANG, IDN Times - Pelaku pencurian kayu di kawasan hutan milik Perhutani, petak 31 B, Luas 17,2 H RPH Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi, Rabu (19/2). Adalah Kasmari (46), warga Dusun Kemodo selatan, RT 03 RW 01, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang yang kedapatan membawa kayu gelondongan di lahan milik negara tersebut.

1. Kepergok di tengah jalan

Bawa Kayu Gelondong Milik Perhutani, Pria di Jombang Ditangkap PolisiPelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. IDN Times/istimewa

Kapolsek Wonosalam, Jombang AKP Luwi Nurwibowo menjelaskan, Kasmari kepergok petugas perhutani sedang membawa dua batang kayu gelondong jenis jati saat melintas di Jalan Raya Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam.

"Petugas perhutani saat melintas di Jalan Raya Babatan melihat orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam. Dia membawa dua batang kayu gelondong di atas keranjang bambu yang ditutup daun pohon sono," jelasnya.

2. Langsung diberhentikan oleh petugas

Bawa Kayu Gelondong Milik Perhutani, Pria di Jombang Ditangkap PolisiKendaraan sepeda motor dan kayu di amankan polisi. IDN Times/istimewa

Petugas Perhutani mencurigai kayu gelondong yang dibawa pengendara motor tersebut merupakan hasil curian. Petugas kemudian menghentikannya dan memeriksa. Pada saat itu, petugas Perhutani tersebut juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Wonosalam.

"Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Luwi.

Baca Juga: Terjunkan Anjing Pelacak, Petani Jombang Tangkap Ratusan Tikus

3. Polisi amankan tiga batang kayu gelondong dan gergaji

Bawa Kayu Gelondong Milik Perhutani, Pria di Jombang Ditangkap PolisiPelaku di Polsek Wonosalam Jombang. IDN Times/istimewa

Lebih lanjut, polisi juga menyita barang bukti dari tangan Kasmari. Di antaranya dua batang kayu gelondong jenis jati dengan masing-masing ukuran panjang 160 sentimeter diameter 13 sentimeter, satu batang kayu gelondong jenis jati dengan ukuran panjang 160 sentimeter diameter 10 sentimeter, satu buah Gergaji, satu buah arit atau sabit gagang besi, satu buah keranjang bambu, serta satu unit sepeda motor bernopol S 6384 XI.

Kasmari melanggar pasal 82 (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga: Usai Tukang Parkir Nyabu, Seluruh Pegawai Stasiun Jombang Dites Urine

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya