Polisi Amankan Sabu 2 Kg Asal Malaysia, Disembunyikan dalam Speaker

Sabu rencananya akan diedarkan di Bangkalan, Madura

Surabaya, IDN Times - Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur berhasil meringkus Ilmih Fauzi, seorang kurir yang hendak mengambil sabu-sabu selundupan asal Malaysia, pada Senin (29/4) lalu. Rencananya, narkotika seberat 2,07 kilogram itu akan diedarkan di Bangkalan, Madura.

Baca Juga: BNNP Jatim Musnahkan 22 Kg Sabu, Kemasannya Malah Disimpan

1. Polisi mendapat laporan dari otoritas bandara

Polisi Amankan Sabu 2 Kg Asal Malaysia, Disembunyikan dalam SpeakerDok.IDN Times/Istimewa

Pada awalnya, polisi mendapat laporan dari petugas Bea Cukai Bandara Juanda setelah berhasil mengamankan sabu selundupan Negeri Jiran tersebut.

"Sabu seberat 2.070 gram itu dikirim dari Malaysia melalui Pos Internasional atau EMS Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura," ungkap Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol SG Manik, Jumat (3/5).

2. Sabu dimasukkan ke dalam speaker

Polisi Amankan Sabu 2 Kg Asal Malaysia, Disembunyikan dalam SpeakerDok.IDN Times/Istimewa

Modus yang digunakan adalah memasukkan sabu ke dalam sound system atau speaker kemudian dikemas di dalam kardus. Pengirim membagi sabu menjadi tiga bagian dengan berat yang berbeda, yaitu 1,05 kg, 0,51 kg, dan 0,51 kg.

Polisi berhasil menciduk Ilmih ketika hendak menjemput paket tersebut, tepatnya di Jl raya Juanda KM 3-4. Dia merupakan warga Dusun Ma’adan RT 003 RW 001 Desa Bator, Klampis, Bangkalan.

3. Polisi juga menyita barang bukti lainnya

Polisi Amankan Sabu 2 Kg Asal Malaysia, Disembunyikan dalam SpeakerDok.IDN Times/Istimewa

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang Rp51 ribu, satu gawai, dan kardus speaker merk sony. Tidak ketinggalan resi pengiriman barang dari Pos Internasional (EMS Malaysia).

4. Ilmih terancam 12 tahun penjara

Polisi Amankan Sabu 2 Kg Asal Malaysia, Disembunyikan dalam SpeakerPixabay/Luctheo

 

Dalam kasus ini, sebagai kurir, Ilmih terancam kurungan hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. Ia disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Simpan Sabu-sabu Dalam Sandal, Jaringan Narkoba Antar Pulau Dirigkus

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya