Sidang Perdana Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Tak Dihadiri 2 Terdakwa

Keduanya didakwa pasal berlapis

Malang, IDN Times - Sidang perdana perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan digelar hari ini (24/01/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Kedua Fernando Hasyim Ashari penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT) dan Yudi Santoso (46) mandor, tidak dihadirkan di ruang sidang.

"Karena jadwalnya hanya pembacaan dakwaan, kedua terdakwa sekarang masih ada di dalam Lapas Polres Malang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejari Kabupaten Malang, Sri Monica usia sidang.

Sekadar diketahui, berkas perkara dua terdakwa telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Senin (16/1/2023).

1. Hanya pembacaan dakwaan

Sidang Perdana Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Tak Dihadiri 2 TerdakwaPersidangan kasus Pembongkaran Stadion di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sidang hari ini juga hanya dijadwalkan untuk pembaca dakwaan oleh JPU. Sidang lalu dilanjutkan minggu depan di ruang Kartika PN Kepanjen.

"Minggu depan (31/01/2023) pemeriksaan saksi, untuk pemeriksaan saksi jumlahnya masih kordinasi dengan jaksa yang lain," jelasnya.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Dibongkar Secara Ilegal, Kok Bisa?

2. Sidang sempat diundur sehari

Sidang Perdana Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Tak Dihadiri 2 TerdakwaBagian depan Pengadilan Negeri Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Monica menjelaskan kalau sebenarnya sidang akan dilaksanakan pada hari Senin (23/01/2023). Namun, jadwal diundur karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Imlek.

"Sebenarnya sidang dilaksanakan pada Senin, tapi diundur karena libur. Jadi dilaksanakan pada hari ini," bebernya.

3. Tuntutan dari JPU

Sidang Perdana Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Tak Dihadiri 2 TerdakwaDua pelaku pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Fernando Hasyim Ashari (kanan) dan Yudi Santoso (kiri). (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Monica mengatakan kalau kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Untuk tuntutan tidak ada perubahan dari yang disampaikan oleh Polres Malang kemarin," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya