Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Libatkan Saksi Ahli

Saksi ahli akan menjadi kunci pembuktian Pasal 340 KUHP

Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) hari ini (23/12/2022) kembali menambah 2 saksi dari korban Tragedi Kanjuruhan. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan tambahan pada Devi Athok untuk laporan Model B.

"Hari ini ada tambahan 2 saksi sekaligus tambahan dari Mas Devi Athok. Setelah pada hari Senin kemarin sudah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi. Mungkin selanjutnya kita akan menambah 4-5 orang saksi," terang Ketua TATAK, Imam Hidayat saat dikonfirmasi di Mapolres Malang.

Saat ini sudah ada sekitar 10 orang yang diperiksa sebagai saksi laporan Model B. Rencananya juga akan ada tambahan saksi dari ahli.

"Saksi ahli rencananya akan diajukan pada tahun baru 2023. Dan saya kira masih banyak saksi yang mau dan memiliki kepedulian untuk 135 nyawa," bebernya.

1. Saksi ahli menjadi kunci

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Libatkan Saksi AhliKetua Tim TATAK, Imam Hidayat saat ditemui di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Meskipun laporan Model A sudah P-21 untuk 5 tersangka. Imam Hidayat tetap akan memperjuangkan laporan Model B yang kini sudah ditangani penyidik Polres Malang.

"Terus akan kita ajukan saksi untuk laporan Model B Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Sehingga bisa menguatkan laporan dan bukti-bukti dari Mas Devi Athok," jelasnya.

Ia juga menjelaskan jika keberadaan saksi ahli nantinya unruk membuktikan Pasal 340 KUHP tentang pembunuh berencana. Ini juga akan terkait juga dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kemudian kita akan ajukan saksi ahli supaya Pasal 340 KUHP ini bisa terbukti. Karena pra kondisi ini pasti sangat penting, sehingga bagaimana kejadian itu dugaan saya sudah disiapkan," tegasnya.

"Untuk Pasal 338 KUHP, saya kira semua orang sudah tahu pembunuhannya di sebelah mana. Bahkan Staf Ahli Kapolri, Bapak Aryanto Sutaji mengatakan di stasiun televisi bahwa ini adalah pembunuhan, ini bukan kealpaan," sambungnya.

Baca Juga: Lima Tersangka Kanjuruhan P21, Tapi Berkas PT LIB Dikembalikan

2. Laporan Model B dianggap lebih mewakili keseluruhan korban

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Libatkan Saksi AhliDevi Athok saat memasuki ruangan penyidik Polres Malang.(IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Imam Hidayat menegaskan jika laporan Model B dianggap lebih mewakili 135 korban Tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, ia menyarankan laporan Model A agar dihentikan saja.

"Kalau orang-orang yang memiliki empati pasti sepakat dengan itu. Tapi apa yang terjadi, Model A dengan pelaporannya cuma 2 orang dari anggota (Polri) yang meninggal," paparnya.

"Jadi Model B ini bisa dikatakan mewakili dari 135 orang yang meninggal. Maupun dari 700 sekian korban yang luka berat sampai ringan. Sehingga untuk perimbangan, haris fokus di pelaporan Model B. Untuk Model A sudahlah, tidak cukup bukti san bubarkan laporan itu untuk fokus di Model B. Kalau tidak, maka terbitkan Perpu," tambahnya.

3. Ajukan gugatan perdata

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Libatkan Saksi AhliOrangtua 2 Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, saat mendatangi Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tak hanya mengajukan laporan pidana dalam berkas Model B di Polres Malang. TATAK juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Malang.

"Langkah-langkah hukum ini kan usut tuntas, jadi dari hulu ke hilir dikerjakan semua mulai pidana sampai perdata Pasal 1365 BW tentang ganti rugi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab baik secara pidana di Model B san secara perdata kita mibtai ganti rugi Rp62 miliar untuk 7 klien kita," tuturnya.

"Jadi kita gak class action, sudah terregistrasi di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dan kemungkinan pada pertengahan Januari 2023 sudah disidangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Berkas Kanjuruhan P21, Aremania Menggugat Ngadu ke Jokowi

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya