Korban Ingin Sita Jaminan Stadion Kanjuruhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang gugatan perdata class action Tragedi Kanjuruhan atas nama penggugat Atoilah telah memasuki sidang keempat pada Kamis (12/01/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Pada sidang kali ini kuasa hukum Atoilah mengatakan jika pihaknya ingin menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai sita jaminan selama persidangan masih berlangsung.
"Jadi kita ingin menjadikan Stadion Kanjuruhan kami sita sementara. Tujuannya untuk tidak dilakukan pertandingan sementara, kalau perlu dikasih police line. Tujuannya agar sidang lapangan itu bisa sesuai kejadian awal," terang Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Iswoyo usai persidangan.
Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba berbuat yang tidak-tidak pada Stadion Kanjuruhan selama kasus ini masih bergulir. Apalagi sebelumnya ada usaha perusakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Itu tapi hanya gugatan, untuk dikabulkan atau tidaknya tergantung keputusan Majelis Hakim. Kami yakin (menang), karena itu sudah sesuai aturan," ujar Wasis.
1. Korban juga menuntut ganti rugi
Wasis menjelaskan jika gugatan yang mereka layangkan memiliki tujuan utama untuk menuntut ganti rugi. Mereka menuntut setidaknya Rp146 miliar untuk para korban Tragedi Kanjuruhan.
"Gugatan ini menuntut ganti rugi karena sepakbola seyogyanya adalah tontonan dan hiburan menarik, tapi pada akhirnya menimbulkan tragedi. Maka setiap orang yang melanggar hukum itu merugikan orang lain sesuai Pasal 1365 KUHPerdata," jelasnya.
"Ganti rugi untuk korban meninggal dunia adalah Rp100 juta, korban luka berat-ringan Rp50 juta, untuk korban yang tidak mengalami luka kita mibta ganti rugi pergantian tiket sesuai nilai tiket yang dijual. Kita juga menggugat trauma healing senilai Rp100 miliar untuk keseluruhan," sambungnya.
2. Ada 5 pihak yang jadi tergugat
Wasis menjelaskan kalau ada 5 pihak yang menjadi tergugat dan 1 pihak yang turut tergugat. Mereka adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
"Yang jadi tergugat satu adalah PT LIB (Liga Indonesia Baru) karena bertanggung jawab mendapatkan izin menjalankan liga dari PSSI. Kedua Panpel (Panitia Pelaksana) pertandingan pertandingan di Stadion Kanjuruhan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya," sebutnya.
Tergugat ketiga adalah Bupati Malang (Muhammad Sanusi) karena menyewakan stadion padahal uji kelayakannya tahun 2020. Kemudian tergugat empat Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Lalu Jenderal TNI Andika Perkasa selaku Panglima Tentara Republik Indonesia (TNI). Kemudian turut tergugat juga adalah PSSI.
3. Hasil sidang hari ini
Pria berkacamata ini menjelaskan jika agenda sidang hari ini adalah penyerahan jawaban dari tergugat dan turun tergugat. Sidang kemudian ditunda sampai minggu depan.
"Pada intinya hasil sidang hari ini ditunda sampai ada putusan sela pada tanggal 19 Januari 2023. Jadi tanggal tersebut akan menjadi penentuan apakah gugatan kita diterima atau tidak," paparnya.
Ia juga menjelaskan jika seandainya pada putusan sela nanti gugatan mereka ditolak, pihaknya tidak akan menyerah begitu saja. Mereka akan terus mengajukan gugatan dan melengkapi berkas-berkas yang diminta. "Kita sudah menyiapkan untuk melengkapi dan mengajukan lagi. Kalau tidak diterima lagi, maka kami akan lengkapi lagi. Sampai ini nanti diterima," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan, Penggugat Masih Trauma
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.