Motif Pembunuhan Berencana Calon Pengantin di Blimbing Malang

Korban dan tersangka ternyata adalah teman dekat

Malang, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan RF (24) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang merupakan sosok pembunuh Aji Nur Cahyono (24) warga Jalan Laksda Adi Sucipto Gang 22 A Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. RF membunuh Aji di Jembatan Araya Genitri, Kelurahan Pandanwang, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Kamis (01/06/2023) dini hari.

Padahal 2 bulan lagi Aji dan pasangannya bakal melangsungkan pernikahan dan 6 hari lagi akan melaksanakan prosesi lamaran. Diketahui jika RF adalah mantan kekasih calon istri Aji, RF tidak terima jika keduanya akan menempuh hidup baru.

1. Awal permasalahan antara Aji dan RF, bermula dari cekcok terkait Asmara

Motif Pembunuhan Berencana Calon Pengantin di Blimbing MalangKapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto saat konferensi pers pembunuhan di Jembatan Araya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budo Hermanto menjelaskan jika kejadian ini terjadi karena RF tidak suka korban pacaran dengan mantannya. Keduanya saling menuding dan saling mengancam sehingga membuat janji untuk bertemu di Jembatan Araya untuk menyelesaikan perkara.

Di lokasi pertemuan atau tepatnya di Jembatan Araya, korban membawa 2 kawannya. Sementara tersangka membawa sekitar 9 orang ke lokasi kejadian. Di sanalah dimulai cekcok hingga duel antara Aji dan RF.

"Berawal dari cek-cok kedua belah pihak antara korban dan tersangka. Pada saat mereka janjian datang di TKP (Tempat Kejadian Perkara), lalu terjadi perkelahian antar keduanya. Tersangka sempat memukul korban 2 kali hingga korban jatuh dan ditusuk di bagian dada sebelah kiri, mengenai bagian jantung korban," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Senin (05/06/2023).

Setelah dilakukan penusukan, tersangka dan kawan-kawannya melarikan diri. Sementara kedua kawan Aji membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Persada Kota Malang. Tapi nyawanya tidak terselamatkan.

Tersangka RF sendiri lalu menyerahkan diri pada Sabtu (03/06/2023) tengah malam ke Polresta Malang Kota. Ia kemudian diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Blimbing Akhirnya Tertangkap

2. Korban dan tersangka ternyata adalah teman yang cukup dekat

Motif Pembunuhan Berencana Calon Pengantin di Blimbing MalangRF, tersangka pembunuhan di Jembatan Araya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pria yang akrab disapa Buher ini menjelaskan jika hubungan Aji dan RF tenyata cukup dekat. Keduanya disebut adalah teman yang cukup dekat. Namun hubungan keduanya renggang setelah Aji memacari mantan RF. Apalagi setelah keduanya akan melangsungkan pernikahan pada Agustus 2023.

"Mereka komunikasi sebagai teman, mereka saling mengenal. Jadi bisa dibilang hubungannya seperti sahabat," bebernya.

RF dan calon istri Aji sebenarnya sudah putus 11 bulan yang lalu. Tapi tampaknya RF tidak bisa terima jika Aji dan mantan pacarnya akam menikah. Ia lalu meneror keduanya lewat WhatsApp, telepon, hingga ke media sosial.

"Nomor tersangka sebenarnya sudah diblokir, tapi tersangka meneror lagi pakai nomor kawannya. Termasuk teror lewat DM (Direct Message) di media sosial," jelasnya.

Aji sendiri pada akhirnya tersulut emosi kala calon istrinya disebut sebagai wanita murahan oleh RF. Dan pada akhirnya ia mengiyakan tantangan RF untuk bertemu di Jembatan Araya.

Baca Juga: Pembunuhan di Blimbing Malang, Korban Kerap Diteror

3. Sebanyak 6 orang kawan RF yang dijadikan saksi, statusnya bisa naik jadi tersangka

Motif Pembunuhan Berencana Calon Pengantin di Blimbing MalangKapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto saat konferensi pers pembunuhan di Jembatan Araya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Polisi juga menjadikan 6 orang kawan RF untuk diambil keterangan. Hal ini karena keenamnya berada di lokasi kejadian. Mereka akan diperiksa terkait peran mereka saat kejadian, dan apakah mereka ikut terlibat kasus pembunuhan ini.

"Jadi tidak semua (kawan RF dijadikan saksi), cuma yang di TKP ada beberapa orang. Kita ambil keterangan apakah mereka membiarkan terjadi peristiwa pidana, atau mereka ikut andil dalam perbantuan peristiwa pidana tersebut," ucap mantan Kapolres Batu ini.

Keenamnya menurut Buher masih dilakukan pendalaman apakah ada peranan keterlibatan dalam tragedi yang terjadi di Kamis malam tersebut. Jika memang keterlibatan dalam pembunuhan ini, mereka akan dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Sementara dari pihak korban, ada 2 orang yang diperiksa yaitu Shandika Zein Yustanto (23) dan Wahyu Nurcahyo (24) yang juga sama-sama warga Kelurahan Pandanwangi. Keduanya kebetulan berada di lokasi yang sama saat Aji menerima tantangan RF, jadi mereka bertiga datang menggunakan 1 motor ke Jembatan Araya.

Baca Juga: Pembunuhan di  Blimbing Malang, Korban Sempat Adu Jotos dengan Pelaku

4. RF dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati

Motif Pembunuhan Berencana Calon Pengantin di Blimbing MalangKonferensi pers pembunuhan di Jembatan Araya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Buher menjelaskan jika pembunuhan yang dilakukan oleh RF termasuk pembunuhan berencana. Karena tersangka membawa pisau sepanjang 30Cm yang digunakan untuk menusuk Aji dari kafe tempatnya bekerja di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kasus ini tidak akan masuk sebagai pembunuhan berencana jika pisau tersebut ditemukan tersangka di TKP, tapi Buher dengan tegas menyatakan kalau tersangka melakukan pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan membawa pisau itu dari cafe pada saat ingin ketemu dengan si korban. Pisau Ini sudah diambil di cafe dan sudah dibawa berada di penguasaan yang bersangkutan saat terjadi perkelahian," ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Karena perbuatan tersangka mengakibatkan meninggalnya orang lain.

"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Atau minimal penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya