Korupsi Pembebasan Lahan, Kejaksaan Geledah Rumah Tersangka

Ngawi, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment. Terbaru, Kejari Ngawi melakukan penggeledahan di dua rumah milik Winarto (W), tersangka utama kasus ini, pada Senin (26/5/2025).
1. Untuk menambah alat bukti

Tim penyidik sempat mendatangi rumah Winarto di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, namun rumah tersebut kosong alias tidak berpenghuni. Sementara itu, di rumah Winarto yang terletak di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen penting dan satu unit sepeda motor.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menambah alat bukti. Namun, pihaknya belum dapat membeberkan detail temuan yang diperoleh dari penggeledahan tersebut. “Penggeledahan kemarin untuk menambah alat bukti, namun belum bisa kami sampaikan lebih jauh untuk hasilnya,” ujar Eriksa saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025).
2. Sita uang tunai dan motor

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita empat unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp200 juta terkait perkara ini. Penyitaan dilakukan setelah Winarto, yang juga merupakan politisi Partai Golkar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak 21 Maret 2025 kemarin kasus ini telah kami naikkan statusnya menjadi penyidikan, dan pada 26 Mei 2025 kami juga telah melakukan upaya penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Gani.
3. Komitmen Kejari Ngawi

Gani menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan Winarto. Terkait potensi adanya tersangka lain, Gani meminta publik bersabar dan menunggu hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk tambahan tersangka, kita lihat nanti," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan proses pembebasan lahan yang semestinya mendukung investasi, namun justru tercemar praktik gratifikasi dan manipulasi pajak daerah.
Kejari Ngawi berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan agar terang benderang dan memberikan keadilan.



















