Pemkot Madiun Tunggu Regulasi Vaksinasi Anak dari Pusat

Meski IDAI sudah memberikan rekomendasi

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memilih wait and see untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) setempat, Denik Wuryani mengatakan bahwa regulasi tentang pelaksanaannya belum ada hingga sekarang.

"Meski sudah ada rekomendasi dari IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), tapi kami masih menunggu regulasinya dulu dari pusat," kata dia, Sabtu (13/11/2021).

1. Tahap persiapan belum dijalankan

Pemkot Madiun Tunggu Regulasi Vaksinasi Anak dari PusatKepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) setempat, Denik Wuryani. IDN Times/Nofika

Dengan demikian, Denik melanjutkan bahwa pihaknya belum menyiapkan tahapan vaksinasi bagi anak usia 6 hingga 11 tahun. Pendataan calon peserta juga belum dilakukan. Kondisi ini dinyatakan seperti masa sebelum vaksinasi bagi lansia, ibu hamil, dan menyusui beberapa waktu lalu.

"Awalnya juga tidak boleh. Begitu ada regulasi yang mengatur kami langsung bergerak," ujar dia kepada wartawan.

2. Pencapaian vaksinasi sekitar 99,14 persen

Pemkot Madiun Tunggu Regulasi Vaksinasi Anak dari PusatIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Setelah vaksinasi bagi lansia berlangsung beberapa saat, kini pencapaiannya sudah 63,34 persen. Sedangkan secara total untuk dosis pertama sudah mencapai 99,14 persen dari total warga dengan jumlah sekitar 150 ribu jiwa.

"Kalau untuk dosis kedua mencapai 63 persenan. Maka, kami terus berusaha agar semua warga divaksin," Denik menuturkan.

Baca Juga: BMKG Beberkan Penyebab Hujan Es di Madiun

3. Menerapkan PPKM level 1

Pemkot Madiun Tunggu Regulasi Vaksinasi Anak dari PusatWali Kota Madiun, Maidi, saat mengecek jalannnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka di salah satu SD di Kota Pendekar, Senin (27/9/21). (Dok. Diskominfo Kota Madiun)

Dengan angka pencapaian vaksinisasi tersebut, maka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Madiun sudah pada level 1. Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan bahwa pihaknya semakin melonggarkan kegiatan warga.

Untuk kegiatan ekonomi oleh warga pada malam hari, misalnya, dapat berlangsung hingga pukul 22.00 dari sebelumnya pukul 21.00. "(Jam operasional) tempat hiburan, mal, dan UMKM kami tambah," ujar Maidi.

Baca Juga: 13 Titik Jalur Kereta di Wilayah Daop 7 Madiun Rawan Bencana Alam

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya