Nyaur Utang, PNS di Pemkot Madiun Ketahuan Mencuri di Toko Swalayan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - HB (43), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Madiun harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Wungu, Kabupaten Madiun. Warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ini diduga mencuri sejumlah barang dari toko swalayan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.
Swalayan binaan perusahaan rokok itu milik Lina Widayati (49). Dari situ, pelaku telah mengantongi beberapa barang, seperti sabun cuci pakaian, kecap, pewangi badan jenis roll on, dan minyak kayu putih. Jika diuangkan, maka nilainya mencapai Rp 497 ribu.
1. Kebanyakan barang dimasukkan ke dalam tas
Kapolsek Wungu AKP M.Isnaini mengatakan bahwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Kala itu, pelaku masuk ke toko yang diincar setelah melepas helm dan memarkir sepeda motornya.
Ia langsung menuju ke deretan rak yang memajang barang dagangan. Tiba-tiba, langkah kakinya berhenti di samping penyimpan sabun. Sejumlah komoditas itu dimasukkan ke dalam tas warna krem yang dibawa.
2. Sempat tarik menarik tas antara pelaku dengan pemilik toko
Namun, aksi itu dilihat oleh seorang kasir dari cermin yang terpajang di bagian atas toko. "Pelaku berpura - pura membayar, tapi hanya untuk dua sachet sabun cuci. Pemilik toko sempat menanyakan isi di dalam tas yang dibawa pelaku," ujar Isnaini, Senin (15/3/2021). Kapolsek menyatakan Lina Widayati juga berada di lokasi kejadian.
Kala itu, sempat terjadi adegan tarik menarik tas. Pelaku yang berbadan tambun berhasil melepas tasnya dari genggaman Lina. Beruntung, seorang kasir telah lebih dulu menutup pintu kaca di toko sehingga pelaku tidak bisa kabur.
Baca Juga: PPKM Jilid III, Tempat Hiburan Malam di Madiun Mulai Beroperasi
3. Pelaku sempat dihajar massa
Kejadian itu akhirnya diketahui sejumlah warga setelah ada teriakan dari toko. Pelaku sempat dihajar massa dan dilumpuhkan. Hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Wungu."Pelaku kami nyatakan melakukan pencurian ringan dan diancam hukuman kurungan paling lama selama tiga bulan," Isnaini menjelaskan.
Salah satu indikator kejahatan yang termasuk pencurian ringan, ia menjelaskan berdasarkan nilai kerugian materialnya tidak lebih dari Rp2 juta. Ini sesuai dengan Pasal 364 KUHP.
4. Pelaku mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang
Sementara itu, HB mengakui pencurian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sebab, ia menyatakan tidak mampu membeli sabun dan perlengkapan lain lantaran gajinya telah habis untuk membayar tagihan dari pinjaman di bank.
"Dua kali ini saya melakukan (pencurian), karena saya banyak utang," ujar dia saat berbincang dengan Kapolsek Wungu AKP M.Isnaini.
Baca Juga: Harga Cabai Meroket, Petani Mojokerto Patroli Antisipasi Pencurian